KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, DJBC Izinkan KIHT Terpadu Beroperasi di Pamekasan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:16 WIB
Tekan Rokok Ilegal, DJBC Izinkan KIHT Terpadu Beroperasi di Pamekasan

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyusul dua kawasan terpadu lainnya telah lebih dahulu beroperasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan KIHT terpadu menjadi salah satu upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

"KIHT ini merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Padmoyo menuturkan KIHT terpadu di Kabupaten Pamekasan telah dicanangkan pada tahun ini. Menurutnya, Kantor Bea Cukai Madura turut berkontribusi dalam proses pembangunan KIHT terpadu melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan.

Sekadar informasi, pembangunan KIHT terpadu juga menjadi salah satu program pembinaan industri yang diamanatkan PMK 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu pemerintah juga telah mengatur pembentukan KIHT terpadu melalui PMK 21/2020. Nanti, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya agar daapt dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

KIHT terpadu akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin menyebut proses bisnis KIHT terpadu akan dijalankan oleh Koperasi Daun Emas Sejahtera. Saat ini, sudah ada calon-calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT tersebut.

"Kami harap dengan adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha juga dengan pemangku kepentingan lainnya yang berhubungan dengan industri hasil tembakau," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6