KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Rokok Ilegal, DJBC Izinkan KIHT Terpadu Beroperasi di Pamekasan

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:16 WIB
Tekan Rokok Ilegal, DJBC Izinkan KIHT Terpadu Beroperasi di Pamekasan

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan izin pengoperasian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyusul dua kawasan terpadu lainnya telah lebih dahulu beroperasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan KIHT terpadu menjadi salah satu upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, KIHT terpadu juga berperan dalam pembangunan kawasan industri yang berfokus di bidang hasil tembakau.

"KIHT ini merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Padmoyo menuturkan KIHT terpadu di Kabupaten Pamekasan telah dicanangkan pada tahun ini. Menurutnya, Kantor Bea Cukai Madura turut berkontribusi dalam proses pembangunan KIHT terpadu melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan.

Sekadar informasi, pembangunan KIHT terpadu juga menjadi salah satu program pembinaan industri yang diamanatkan PMK 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu pemerintah juga telah mengatur pembentukan KIHT terpadu melalui PMK 21/2020. Nanti, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya agar daapt dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

KIHT terpadu akan menjadi tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin menyebut proses bisnis KIHT terpadu akan dijalankan oleh Koperasi Daun Emas Sejahtera. Saat ini, sudah ada calon-calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT tersebut.

"Kami harap dengan adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha juga dengan pemangku kepentingan lainnya yang berhubungan dengan industri hasil tembakau," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan