KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Tekan Potensi Pemeriksaan dan Sengketa, WP Diimbau Manfaatkan APA

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tekan Potensi Pemeriksaan dan Sengketa, WP Diimbau Manfaatkan APA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus mengimbau wajib pajak yang memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa untuk menjalin kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) dengan DJP.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan APA mampu mencegah timbulnya sengketa antara wajib pajak dan fiskus serta memberikan kepastian kepada wajib pajak maksimal hingga 5 tahun ke depan.

"Bagi wajib pajak kan bisa menghemat waktu. Kalau keberatan dan banding kan berapa bulan? Ini kan bisa menghemat waktu, begitu ada agreement bisa berlaku 5 tahun. Kami bisa menghemat tenaga pemeriksa dan waktu juga," katanya, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk saat ini, lanjut Irawan, kurang lebih ada 30 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus yang sudah menjalin kesepakatan harga transfer dengan DJP.

"Kami dorong terus untuk wajib pajak mau memanfaatkan APA ini. Benefit-nya buat kami, buat wajib pajak juga banyak," ujarnya.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau dengan otoritas pajak mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer ataupun menentukan harga wajar di muka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kesepakatan harga transfer dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra.

Perjanjian tertulis tersebut dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode kesepakatan harga transfer dan pemberlakukan mundur atau rollback.

Sementara itu, rollback hanya dapat dilakukan bila fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material, belum daluwarsa penetapan, belum diterbitkan SKP PPh badan, dan tidak sedang dilakukan penyidikan atau pidana di bidang perpajakan.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra