INDIA

Tekan Harga Jual, Tarif GST Bahan Bakar Perlu Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 10:52 WIB
Tekan Harga Jual, Tarif GST Bahan Bakar Perlu Diturunkan

NEW DELHI, DDTCNews – Mantan Menteri Keuangan India meminta pemerintah untuk segera menurunkan tarif pajak atas barang dan jasa (GST), mengingat tarif bahan bakar yang semakin meningkat belakangan ini sangat memberatkan masyarakat.

Mantan Menteri Keuangan India Palaniappan Chidambaram mengatakan bensin dan solar harus mendapat pengurangan tarif GST. Pasalnya tarif yang berlaku saat ini justru semakin mendorong harga jual bahan bakar semakin tinggi.

“Pengenaan pajak pada bahan bakar semakin meningkatkan harga jual bensin dan solar yang belakangan ini juga turun meningkat. Jika pajak diturunkan, maka harga bahan bakar pun akan menurun secara signifikan,” katanya di New Delhi, Selasa (4/9).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Seperti dikabarkan livemint.com, kenaikan harga bensin dan solar telah terjadi berturut-turut bahkan telah menyentuk rekor tertinggi. Per Selasa (4/9), perusahaan minyak yang dikelola negara telah menaikkan harga bensin sebesar INR16 atau Rp3.349 dan solar meningkat INR19 atau Rp3.977 per liternya.

Hal ini terjadi di Delhi dengan tarif bensin yang sudah mencapai INR79,31 atau Rp16.607, di Mumbai INR86,72 atau Rp18.159, di Chennai INR82,41 atau Rp17.261, serta di Kolkata INR82,22 atau Rp17.222 per liternya.

Sedangkan tarif solar di Delhi INR71,34 atau Rp14.943, di Mumbai INR75,74 atau Rp15.864, di Chennai INR75,39 atau Rp15.793 dan di Kolkata mencapai INR74,19 atau Rp15.542 per liternya. Peningkatan bensin dan solar ini dikabarkan akibat lonjakan harga minyak mentah global.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Peningkatan harga bensin dan solar ini telah terjadi sejak 16 Agustus lalu dengan peningkatan yang mencapai INR2 atau Rp418 per liter bensin dan INR2,61 atau Rp546 per liter solar.

Di samping itu, setiap kenaikan harga minyak mentah global akan berdampak pada tagihan impor minyak india dan defisit perdagangan. Setiap kenaikan USD1 pada harga minyak, maka akan berdampak pada tagihan impor yang mencapai INR10.700 crore atau Rp22,41 triliun per tahunnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?