MESIR

Tekan Defisit Anggaran, Mesir Terapkan PPN 13%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 20:46 WIB
Tekan Defisit Anggaran, Mesir Terapkan PPN 13% Suasana sidang di gedung parlemen Mesir. (Foto: Egyptian Streets)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 13% dalam rapat parlemen Mesir pada hari Minggu (28/8) lalu dan berlaku selama tahun anggaran 2016-2017. Tahun berikutnya tarif naik menjadi 14%.

Wakil Menteri Keuangan Untuk Kebijakan Pajak Amr El-Mounir mengatakan penerapan PPN tersebut diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran Mesir hingga 1%.

“Selain itu, kami juga menargetkan ada tambahan penerimaan sebesar EGP£32 miliar (Rp47,9 triliun) dalam satu tahun melalui penerapan PPN ini,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah akan mengalokasikan hasil penerapan PPN untuk subsidi barang komoditas, pendanaan program Takaful dan Karama sebagai bentuk perlindungan bagi kaum miskin di Mesir, serta pemberian dana pensiun kepada 1,5 juta keluarga Mesir.

Penerapan PPN menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi dari tahun ke tahun.

Selain itu, Pemerintah Mesir berharap PPN dapat menjadi alternatif mengingat masih ada kelemahan dalam sistem pajak penjualan yang sebelumnya telah diterapkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sudah ada 150 negara lebih yang menerapkan PPN. Pajak ini diharapkan mampu memperluas basis pajak," tambahnya.

Dalam aturan baru, Pemerintah Mesir juga akan mengenakan PPN pada barang dan jasa yang dahulu dibebaskan dari pengenaan pajak penjualan, seperti sekolah dan universitas internasional. Namun, ada pula beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti teh dan gula.

Sementara itu, Ahli ekonomi senior di Arqaam Capital Riham ad-Disoki menilai pemberlakuan VAT ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mereformasi ekonomi. Dia memperkirakan VAT bakal meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi defisit.

Seperti yang diketahui perekonomian Mesir ambruk setelah Revolusi 2011 mengakibatkan ketidakstabilan politik sehingga membuat lari pelancong dan investasi asing, dua sumber utama pendapatan negara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN