PENEGAKAN HUKUM

Tekan Angka Sengketa Pajak, DJP Tempuh 4 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:30 WIB
Tekan Angka Sengketa Pajak, DJP Tempuh 4 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan jurus yang mereka siapkan untuk menekan sengketa pajak. Ada 4 langkah yang menyasar 4 proses bisnis utama DJP.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya untuk menekan sengketa yang berlaku pada keberatan dan banding terdiri dari 4 program. Pertama, peningkatan kapasitas dan kompetensi fiskus.

"Dari sisi SDM, DJP melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui diklat, in house training (IHT), sharing knowledge, serta ke depan akan dilakukan fungsionalisasi Penelaah Keberatan," katanya dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kedua, menekan sengketa dengan wajib pajak pada bidang regulasi. Menurutnya, Direktorat. Keberatan dan Banding DJP melakukan kegiatan evaluasi atas putusan sengketa.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya perbaikan regulasi di masa depan agar tidak terjadi sengketa berulang. Kemudian, evaluasi juga berfungsi untuk membangun knowledge management sengketa pajak.

Ketiga, perbaikan di sisi proses bisnis. Saat ini, ujar Wansepta, DJP aktif melakukan pembenahan di setiap tahapan proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"DJP sedang membenahi proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak mulai dari validasi data, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding," ujarnya.

Keempat, upaya menekan sengketa dengan wajib pajak di sisi sistem otoritas pajak. Wansepta menyampaikan proses penanganan sengketa pada saat ini belum sepenuhnya terintegrasi.

"Dari sisi sistem, DJP sudah mulai melakukan integrasi antara sistem-sistem yang terkait dengan penanganan sengketa pajak," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP