PENEGAKAN HUKUM

Tekan Angka Sengketa Pajak, DJP Tempuh 4 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:30 WIB
Tekan Angka Sengketa Pajak, DJP Tempuh 4 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan jurus yang mereka siapkan untuk menekan sengketa pajak. Ada 4 langkah yang menyasar 4 proses bisnis utama DJP.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya untuk menekan sengketa yang berlaku pada keberatan dan banding terdiri dari 4 program. Pertama, peningkatan kapasitas dan kompetensi fiskus.

"Dari sisi SDM, DJP melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui diklat, in house training (IHT), sharing knowledge, serta ke depan akan dilakukan fungsionalisasi Penelaah Keberatan," katanya dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, menekan sengketa dengan wajib pajak pada bidang regulasi. Menurutnya, Direktorat. Keberatan dan Banding DJP melakukan kegiatan evaluasi atas putusan sengketa.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya perbaikan regulasi di masa depan agar tidak terjadi sengketa berulang. Kemudian, evaluasi juga berfungsi untuk membangun knowledge management sengketa pajak.

Ketiga, perbaikan di sisi proses bisnis. Saat ini, ujar Wansepta, DJP aktif melakukan pembenahan di setiap tahapan proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"DJP sedang membenahi proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak mulai dari validasi data, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding," ujarnya.

Keempat, upaya menekan sengketa dengan wajib pajak di sisi sistem otoritas pajak. Wansepta menyampaikan proses penanganan sengketa pada saat ini belum sepenuhnya terintegrasi.

"Dari sisi sistem, DJP sudah mulai melakukan integrasi antara sistem-sistem yang terkait dengan penanganan sengketa pajak," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra