PENEGAKAN HUKUM

Tekan Angka Sengketa Pajak, DJP Tempuh 4 Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 15:30 WIB
Tekan Angka Sengketa Pajak, DJP Tempuh 4 Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan jurus yang mereka siapkan untuk menekan sengketa pajak. Ada 4 langkah yang menyasar 4 proses bisnis utama DJP.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya untuk menekan sengketa yang berlaku pada keberatan dan banding terdiri dari 4 program. Pertama, peningkatan kapasitas dan kompetensi fiskus.

"Dari sisi SDM, DJP melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui diklat, in house training (IHT), sharing knowledge, serta ke depan akan dilakukan fungsionalisasi Penelaah Keberatan," katanya dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, menekan sengketa dengan wajib pajak pada bidang regulasi. Menurutnya, Direktorat. Keberatan dan Banding DJP melakukan kegiatan evaluasi atas putusan sengketa.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya perbaikan regulasi di masa depan agar tidak terjadi sengketa berulang. Kemudian, evaluasi juga berfungsi untuk membangun knowledge management sengketa pajak.

Ketiga, perbaikan di sisi proses bisnis. Saat ini, ujar Wansepta, DJP aktif melakukan pembenahan di setiap tahapan proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"DJP sedang membenahi proses bisnis yang terkait dengan sengketa pajak mulai dari validasi data, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding," ujarnya.

Keempat, upaya menekan sengketa dengan wajib pajak di sisi sistem otoritas pajak. Wansepta menyampaikan proses penanganan sengketa pada saat ini belum sepenuhnya terintegrasi.

"Dari sisi sistem, DJP sudah mulai melakukan integrasi antara sistem-sistem yang terkait dengan penanganan sengketa pajak," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN