KEPATUHAN PAJAK

Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan komentar otoritas pajak di media sosial, terutama pada tren pamer saldo tabungan, merupakan salah satu cara alternatif DJP dalam melakukan edukasi pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir admin medsos DJP atau taxmin aktif menyampaikan komentar pada tren pamer saldo. Menurutnya, hal tersebut menjadi sarana edukasi pajak dengan cara baru.

"Itu adalah cara unik masuk ke masyarakat dan bercerita soal pajak. Karena kalau tiba-tiba nongol dan cerita pajak, pasti banyak yang tidak tertarik," katanya dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ani menyampaikan membuka nominal saldo tabungan di ruang publik seperti medsos merupakan hak setiap orang. Untuk itu, lanjutnya, DJP mencoba masuk pada topik tersebut karena memang tidak bisa dilepaskan dari aspek perpajakan.

Sebab, saldo tabungan merupakan salah satu komponen harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk itu, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas sehingga tidak ada persoalan dalam urusan perpajakan.

Saat ini, lanjut Ani, DJP memiliki data pembanding atas laporan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. UU No. 9/2017 memberikan otoritas pajak akses terhadap data dan informasi keuangan, khususnya bagi pemilik rekening dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Data pihak ketiga lantas disandingkan dengan laporan SPT. Jika sesuai, SPT yang disampaikan masuk kriteria benar, lengkap, dan jelas. Namun, perlakuan akan berbeda jika ditemukan ketidaksesuaian. Misal, memiliki rekening jumbo, tetapi pada kolom harta SPT Tahunan nihil.

Jika ditemukan hal seperti itu, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan perihal kepemilikan harta atau kewajiban perpajakan lainnya yang belum disampaikan dalam SPT.

"Kalau dikeluarkan SP2DK itu sebagai bentuk konseling karena diberikan hak jawab dalam 14 hari setelah menerima. Jadi kalau kalau dapat SP2DK, jangan khawatir, jelaskan saja," tutur Ani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6