KEPATUHAN PAJAK

Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan komentar otoritas pajak di media sosial, terutama pada tren pamer saldo tabungan, merupakan salah satu cara alternatif DJP dalam melakukan edukasi pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir admin medsos DJP atau taxmin aktif menyampaikan komentar pada tren pamer saldo. Menurutnya, hal tersebut menjadi sarana edukasi pajak dengan cara baru.

"Itu adalah cara unik masuk ke masyarakat dan bercerita soal pajak. Karena kalau tiba-tiba nongol dan cerita pajak, pasti banyak yang tidak tertarik," katanya dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ani menyampaikan membuka nominal saldo tabungan di ruang publik seperti medsos merupakan hak setiap orang. Untuk itu, lanjutnya, DJP mencoba masuk pada topik tersebut karena memang tidak bisa dilepaskan dari aspek perpajakan.

Sebab, saldo tabungan merupakan salah satu komponen harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk itu, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas sehingga tidak ada persoalan dalam urusan perpajakan.

Saat ini, lanjut Ani, DJP memiliki data pembanding atas laporan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. UU No. 9/2017 memberikan otoritas pajak akses terhadap data dan informasi keuangan, khususnya bagi pemilik rekening dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data pihak ketiga lantas disandingkan dengan laporan SPT. Jika sesuai, SPT yang disampaikan masuk kriteria benar, lengkap, dan jelas. Namun, perlakuan akan berbeda jika ditemukan ketidaksesuaian. Misal, memiliki rekening jumbo, tetapi pada kolom harta SPT Tahunan nihil.

Jika ditemukan hal seperti itu, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan perihal kepemilikan harta atau kewajiban perpajakan lainnya yang belum disampaikan dalam SPT.

"Kalau dikeluarkan SP2DK itu sebagai bentuk konseling karena diberikan hak jawab dalam 14 hari setelah menerima. Jadi kalau kalau dapat SP2DK, jangan khawatir, jelaskan saja," tutur Ani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra