KEPATUHAN PAJAK

Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan komentar otoritas pajak di media sosial, terutama pada tren pamer saldo tabungan, merupakan salah satu cara alternatif DJP dalam melakukan edukasi pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir admin medsos DJP atau taxmin aktif menyampaikan komentar pada tren pamer saldo. Menurutnya, hal tersebut menjadi sarana edukasi pajak dengan cara baru.

"Itu adalah cara unik masuk ke masyarakat dan bercerita soal pajak. Karena kalau tiba-tiba nongol dan cerita pajak, pasti banyak yang tidak tertarik," katanya dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ani menyampaikan membuka nominal saldo tabungan di ruang publik seperti medsos merupakan hak setiap orang. Untuk itu, lanjutnya, DJP mencoba masuk pada topik tersebut karena memang tidak bisa dilepaskan dari aspek perpajakan.

Sebab, saldo tabungan merupakan salah satu komponen harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk itu, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas sehingga tidak ada persoalan dalam urusan perpajakan.

Saat ini, lanjut Ani, DJP memiliki data pembanding atas laporan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. UU No. 9/2017 memberikan otoritas pajak akses terhadap data dan informasi keuangan, khususnya bagi pemilik rekening dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Data pihak ketiga lantas disandingkan dengan laporan SPT. Jika sesuai, SPT yang disampaikan masuk kriteria benar, lengkap, dan jelas. Namun, perlakuan akan berbeda jika ditemukan ketidaksesuaian. Misal, memiliki rekening jumbo, tetapi pada kolom harta SPT Tahunan nihil.

Jika ditemukan hal seperti itu, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan perihal kepemilikan harta atau kewajiban perpajakan lainnya yang belum disampaikan dalam SPT.

"Kalau dikeluarkan SP2DK itu sebagai bentuk konseling karena diberikan hak jawab dalam 14 hari setelah menerima. Jadi kalau kalau dapat SP2DK, jangan khawatir, jelaskan saja," tutur Ani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN