AGENDA PAJAK

Taxation Call for Paper 2022 DJP, Masa Pengumpulan Naskah Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:48 WIB
Taxation Call for Paper 2022 DJP, Masa Pengumpulan Naskah Diperpanjang

Informasi dari Ditjen Pajak mengenaiTaxation Call for Paper 2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pendaftaran dan pengumpulan (submit) naskah jurnal ilmiah untuk Taxation Call for Paper 2022.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengingatkan Taxation Call for Paper 2022 mengambil tema Road to G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform.

“Diperpanjang sampai dengan 17 Agustus 2022 pada pukul 23.59 WIB [dari awalnya 31 Juli 2022 pukul 23.59 WIB]. Masih ada kesempatan besar bagi #KawanPajak untuk mengikuti Taxation Call for Paper 2022,” tulis DJP melalui unggahannya di Instagram, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ada 8 subtema yang disediakan, yakni kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, sumber daya manusia dan organisasi, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum perpajakan, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional.

Bagi peserta yang tertarik, terdapat 6 ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, naskah berupa hasil penelitian, pemikiran dan/atau kajian kritis terhadap aspek perpajakan, yang belum pernah dipublikasikan dalam media publikasi lain.

Kedua, naskah ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Jumlah kata dalam abstrak sebanyak 150 hingga 200 kata. Abstrak harus diikuti dengan 3 sampai dengan 5 kata kunci.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketiga, naskah ditulis dengan menggunakan template penulisan yang sudah disediakan oleh penyelenggara yang dapat diunduh pada laman ejurnal.pajak.go.id dan https://linktr.ee/taxcfp2022.

Keempat, sitasi dan daftar pustaka menggunakan gaya American Psychological Association (APA). Kelima, naskah di kirim dalam format dokumen Microsoft Word (.docx atau ekstensi RTF). Keenam, naskah dikirim paling lambat 31 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pedoman penulisan dapat dilihat dan diunduh pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022. Kompetisi ini bersifat gratis dan menawarkan total hadiah sampai dengan Rp52,5 juta.

Peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi panitia melalui email: [email protected] atau narahubung A'zis (085876961252) atau Rima (085867814154) atau Sella (085262569510). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan