AGENDA PAJAK

Taxation Call for Paper 2022 DJP, Masa Pengumpulan Naskah Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:48 WIB
Taxation Call for Paper 2022 DJP, Masa Pengumpulan Naskah Diperpanjang

Informasi dari Ditjen Pajak mengenaiTaxation Call for Paper 2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu pendaftaran dan pengumpulan (submit) naskah jurnal ilmiah untuk Taxation Call for Paper 2022.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengingatkan Taxation Call for Paper 2022 mengambil tema Road to G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform.

“Diperpanjang sampai dengan 17 Agustus 2022 pada pukul 23.59 WIB [dari awalnya 31 Juli 2022 pukul 23.59 WIB]. Masih ada kesempatan besar bagi #KawanPajak untuk mengikuti Taxation Call for Paper 2022,” tulis DJP melalui unggahannya di Instagram, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Ada 8 subtema yang disediakan, yakni kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, sumber daya manusia dan organisasi, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum perpajakan, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional.

Bagi peserta yang tertarik, terdapat 6 ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, naskah berupa hasil penelitian, pemikiran dan/atau kajian kritis terhadap aspek perpajakan, yang belum pernah dipublikasikan dalam media publikasi lain.

Kedua, naskah ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Jumlah kata dalam abstrak sebanyak 150 hingga 200 kata. Abstrak harus diikuti dengan 3 sampai dengan 5 kata kunci.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Ketiga, naskah ditulis dengan menggunakan template penulisan yang sudah disediakan oleh penyelenggara yang dapat diunduh pada laman ejurnal.pajak.go.id dan https://linktr.ee/taxcfp2022.

Keempat, sitasi dan daftar pustaka menggunakan gaya American Psychological Association (APA). Kelima, naskah di kirim dalam format dokumen Microsoft Word (.docx atau ekstensi RTF). Keenam, naskah dikirim paling lambat 31 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pedoman penulisan dapat dilihat dan diunduh pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022. Kompetisi ini bersifat gratis dan menawarkan total hadiah sampai dengan Rp52,5 juta.

Peserta yang berminat dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pada laman https://linktr.ee/taxcfp2022. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi panitia melalui email: [email protected] atau narahubung A'zis (085876961252) atau Rima (085867814154) atau Sella (085262569510). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit