HUKUM PAJAK

Tax Treaty di Mata Hukum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juni 2016 | 11:55 WIB
Tax Treaty di Mata Hukum

SEBAGAI seorang praktisi dan akademisi perpajakan internasional, kapasitas dan kontribusi akademis pelopor profesi tax advisor di Kanada, David A. Ward, terhadap perkembangan tax treaty tidak perlu diragukan lagi.

Untuk menghormati kepergiannya setelah lebih dari 50 tahun berkarir sebagai International Tax Lawyer terkemuka, sejumlah praktisi dan akademisi bereputasi internasional menyusun suatu buku berjudul ‘Essays on Tax Treaties: A Tribute to David A . Ward’.

Dengan Guglielmo Maisto, Angelo Nikolakakis dan John M. Ulmer sebagai editor, buku ini mengangkat gagasan David selama karirnya: Studi perpajakan sebagai suatu disiplin ilmu dan pendekatan perspektif hukum internasional dalam menginterpretasikan dan mengaplikasikan tax treaties.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Buku ini terdiri dari 15 bab yang dibagi menjadi 3 bagian. Tiga bab pertama mendiskusikan isu-isu yang berhubungan dengan tax treaty secara umum. Bagian kedua yang terdiri dari 6 bab, membahas isu yang berhubungan dengan ketentuan hak pemajakan suatu negara dalam tax treaty (distributive articles).

Enam bab pada bagian terakhir buku yang diterbitkan Canadian Tax Foundation dan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) pada 2012 ini mengkaji isu mengenai konsep penyalahgunaan tax treaty serta penentuan pihak yang berhak memperoleh manfaat tax treaty.

Praktisi dan akademisi yang berkontribusi dalam penulisan buku ini di antaranya adalah John Avery Jone s, Michael Lang, Kees van Raad, Guglielmo Maisto, Richard Vann, Jacques Sasseville, Luc De Broe, Stef van Wheegel dan H. David Rosenbloom.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Setiap bab buku ini terinspirasi dari kajian David. Beberapa di antaranya menggunakan artikel David sebagai referensi. Pokok bahasan lainnya berisi kajian atas berbagai putusan pengadilan dan praktik administratif berbagai negara, diakhiri usul perubahan terhadap praktik yang tak sejalan dengan teori.

OECD Model & UN Model

John Avery Jones membuka bagian pertama buku ini dengan topik manfaat dan konsekuensi penerapan Pasal 3 ayat (2) OECD Model. Selanjutnya, Michael Lang membahas penggunaan lebih dari satu bahasa dalam menginterpretasikan tax treaty serta hubungannya dengan Pasal 33 Vienna Convention on the L aw of Treaties. Setelah itu, Nathan Boidman menjelaskan peran dan pengaruh tax treaty dalam mendesain hukum domestik, dan vice versa.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Salah satu bab yang menarik pada bagian buku ini adalah bab yang ditulis oleh Richard Vann mengenai penggunaan frasa ‘wholly or almost wholly’ dalam menentukan keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan United Nations Model Convention (UN Model).

Vann menjelaskan awal penggunaan frasa ini dalam tax treaty beberapa negara (India pada tahun 1950-an dan Thailand pada tahun 1970-an), serta adopsinya oleh UN Model serta permasalahan dalam penginterpretasian frasa tersebut.

Dalam kesimpulannya, Vann mengungkapkan dua isu penting yang dihadapi dalam menentukan Bentuk Usaha Tetap Keagenan dalam UN Model, yaitu tingkat independensi dan potensi penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa antara agen dan principal.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Selain bab tersebut, bab menarik lainnya dapat ditemukan pada bagian terakhir, yaitu bab yang ditulis oleh Stef van Wheegel dan Anna Gunn. Keduanya mengurai perspektif hukum internasional atas konsep penyalahgunaan tax treaty dalam menyelesaikan permasalahan pajak.

Dengan menggunakan empat alasan dan dua contoh kasus, kedua penulis tersebut menyimpulkan meskipun ketentuan pencegahan penyalahgunaan tax treaty tidak disebutkan secara eksplisit, namun konsep ini diakui keberadaannya dalam hukum internasional.

Akan tetapi, keduanya menggarisbawahi, penggunaan konsep itu hanya dimungkinkan apabila kedua negara yang mengadakan perjanjian secara tegas menyatakan tindakan tertentu dari wajib pajak sebagai tindakan penyalahgunaan tax treaty.

Analisis dalam buku ini memperluas wawasan dalam mengaplikasikan dan menginterpretasikan tax treaty. Selain itu, narasi historis dan komparatif dalam buku ini dapat digunakan sebagai panduan dan perbandingan dalam memahami berbagai isu perpajakan internasional yang belum terselesaikan. Buku yang berguna sebagai referensi bagi banyak kalangan ini tersedia di DDTC Library,*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?