KINERJA FISKAL

Tax Ratio Ramai Disorot, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 15:54 WIB
Tax Ratio Ramai Disorot, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat Konferensi Pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menaikkan tax ratio.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga akhir 2023 terus menunjukkan kinerja yang positif. Menurutnya, tax buoyancy juga masih terjaga di atas 1 sehingga tax ratio diperkirakan terus meningkat.

“Kita harap momentum ini akan terus memperbaiki tax ratio yang sekarang ini sering disorot," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sri Mulyani mengatakan tax buoyancy pada 2021 tercatat sebesar 1,94. Kemudian, tax buoyancy pada 2022 sebesar 1,92. Pada 2023, tax buoyancy diperkirakan akan mencapai 1,26.

Dia menjelaskan realisasi penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 telah mencapai Rp1.739,8 triliun. Capaian ini setara 101,3% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 95,7% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

Penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,3% (year on year/yoy). Apabila target senilai Rp1.818,2 triliun tercapai, realisasi penerimaan pajak akan tumbuh 5,9% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani menjelaskan kinerja penerimaan pajak yang positif didukung kondisi ekonomi domestik yang kuat serta upaya perbaikan pelayanan kepada wajib pajak. Perbaikan layanan ini antara lain melalui fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Di sisi lain, DJP juga memperkuat pengawasan dengan membentuk komite kepatuhan. Komite ini dibentuk untuk menajamkan langkah peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Ini semuanya adalah yang lemah dilindungi, yang bayar pajak pelayanannya diperbaiki, yang tidak patuh kita lakukan enforcement. Itu reform yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Tax ratio ramai dibahas setelah para pasangan calon capres-cawapres turut menyinggungnya selama kampanye pemilu 2024. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar secara eksplisit menargetkan tax ratio sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Kemudian, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana untuk meningkatkan rasio tersebut menjadi sebesar 23% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak secara eksplisit menyebutkan target tax ratio. Namun, Ganjar sempat menyatakan tax ratio perlu ditingkatkan melalui perbaikan sistem.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Upaya peningkatan tax ratio juga menjadi aspek yang ditanyakan dalam survei pajak dan politik DDTCNews. Hasil survei yang diikuti sebanyak 2.080 responden dari 36 provinsi di Indonesia tersebut telah dirilis dalam laporan bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak.

Responden melek pajak memberikan pendapat yang tidak jauh berbeda dengan pandangan seluruh responden. Peningkatan kepatuhan sukarela (edukasi, pelayanan, kemudahan administrasi, dan sebagainya) menjadi opsi yang paling banyak dipilih.

Untuk membaca laporan survei pajak dan politik tersebut, silakan download melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. Baca juga artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata