KINERJA PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juni 2020 | 19:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat banyak pertanyaan dari Komisi XI DPR mengenai kinerja rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio yang rendah.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun misalnya. Dia menilai program dan rencana anggaran yang disampaikan Kementerian Keuangan hanya mencerminkan rutinitas kerja, tanpa ada inovasi memperbesar penerimaan pajak pascapandemi virus Corona.

"Soal tax ratio, saya tahu sekarang ini mengalami tekanan. Tapi desain anggaran ini tidak mencerminkan DJP mempunyai peran untuk keluar dari situasi tersebut," katanya, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengklaim pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak terus tumbuh dan meningkatkan tax ratio, sekaligus mencari solusi dari sejumlah faktor yang menyebabkan tax ratio di Indonesia rendah.

Dia mencontohkan faktor yang sering disebut sebagai penyebab tax ratio rendah, di antaranya masih adanya celah dalam kebijakan perpajakan pemerintah dan praktik penghindaran pajak yang relatif mudah di Indonesia.

“Terus terang ini harus terus ditingkatkan kemampuannya (mengumpulkan pajak) dalam tiap unit dan pada headquarter-nya," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pemerintah, lanjutnya, juga terus memanfaatkan akses pertukaran informasi yang diperoleh dari program amnesti pajak. Sri Mulyani menyebut data itu sangat penting bagi DJP untuk meningkatkan basis pajak dan memperbesar penerimaan pajak.

Tak ketinggalan, pemerintah juga meningkatkan tax ratio dengan meminimalisir praktik curang dalam kepabeanan dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Tax ratio dalam artian luas pada 2021 ditargetkan mencapai 9,3%-9,68%.

Sementara itu, Bank Dunia menyebut rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia pada 2018 hanya 14,6%, termasuk rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya yang bisa mencapai 27,8%.

Berdasarkan laporan Bank Dunia ‘Public Expenditure Review: Spending for Better Results’, rasio pajak Indonesia tercatat 10,2%, sekaligus menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?