KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

Dian Kurniati | Minggu, 21 Mei 2023 | 08:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia mencapai 18%-22% pada 2045

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko kenaikan tax ratio menjadi salah satu sasaran dari transformasi tata kelola untuk Indonesia 2045. Pada tahun itu, Indonesia diharapkan telah menjadi negara berpenghasilan tinggi atau negara maju.

"Rasio pajak terhadap PDB kita harapkan 18% sampai dengan 22%," katanya dalam Konsultasi Publik RPJPN 2025-2045, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bogat menuturkan tax ratio menjadi salah satu isu penting dalam stabilitas ekonomi makro. Dia menilai stabilitas ekonomi makro pada saat ini masih menghadapi tantangan dari sisi fiskal dan moneter.

Dia menjelaskan tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13,3% pada 2008. Sayangnya, data tax ratio kemudian mengalami penurunan, termasuk akibat pandemi Covid-19, hingga menjadi 10,4% pada 2022.

Pemerintah pada saat ini juga terus berupaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan tax ratio. Langkah yang dilakukan di antaranya melakukan reformasi mulai dari sisi kebijakan, organisasi, hingga proses bisnis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, mengenai reformasi dari sisi kebijakan. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain tax ratio, pemerintah juga memiliki beberapa sasaran transformasi tata kelola pada 2045 di antaranya indeks demokrasi Indonesia tinggi, Asia power index (military capability) 45,0, indeks pembangunan hukum 0,84, tingkat inflasi 2% plus minus 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra