KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

Dian Kurniati | Minggu, 21 Mei 2023 | 08:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Ditarget Capai 18-22 Persen pada 2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia mencapai 18%-22% pada 2045

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko kenaikan tax ratio menjadi salah satu sasaran dari transformasi tata kelola untuk Indonesia 2045. Pada tahun itu, Indonesia diharapkan telah menjadi negara berpenghasilan tinggi atau negara maju.

"Rasio pajak terhadap PDB kita harapkan 18% sampai dengan 22%," katanya dalam Konsultasi Publik RPJPN 2025-2045, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Bogat menuturkan tax ratio menjadi salah satu isu penting dalam stabilitas ekonomi makro. Dia menilai stabilitas ekonomi makro pada saat ini masih menghadapi tantangan dari sisi fiskal dan moneter.

Dia menjelaskan tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13,3% pada 2008. Sayangnya, data tax ratio kemudian mengalami penurunan, termasuk akibat pandemi Covid-19, hingga menjadi 10,4% pada 2022.

Pemerintah pada saat ini juga terus berupaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan tax ratio. Langkah yang dilakukan di antaranya melakukan reformasi mulai dari sisi kebijakan, organisasi, hingga proses bisnis.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Misal, mengenai reformasi dari sisi kebijakan. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain tax ratio, pemerintah juga memiliki beberapa sasaran transformasi tata kelola pada 2045 di antaranya indeks demokrasi Indonesia tinggi, Asia power index (military capability) 45,0, indeks pembangunan hukum 0,84, tingkat inflasi 2% plus minus 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta