PP 12/2023

Tax Holiday di IKN: Investasi Harus Terealisasi Paling Lambat 2 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:00 WIB
Tax Holiday di IKN: Investasi Harus Terealisasi Paling Lambat 2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus segera melakukan penanaman modal setelah menteri keuangan menerbitkan persetujuan pemberian fasilitas tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday atas investasi di IKN, di daerah mitra, dan di financial center IKN harus melakukan penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan terbit.

"[Pemohon] wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan…diterbitkan," bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf a PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Khusus bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat atau regional, relokasi harus mulai dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak persetujuan diterbitkan oleh menteri keuangan.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak bakal memperoleh sanksi berupa pencabutan fasilitas tax holiday. Alhasil, wajib pajak harus membayar PPh yang seharusnya terutang beserta sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain harus merealisasikan investasi atau relokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan laporan realisasi kegiatan usaha. Bagi yang merelokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pendirian ataupun pemindahan kantor.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan yang terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Kemudian, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP