PP 12/2023

Tax Holiday di IKN: Investasi Harus Terealisasi Paling Lambat 2 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:00 WIB
Tax Holiday di IKN: Investasi Harus Terealisasi Paling Lambat 2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus segera melakukan penanaman modal setelah menteri keuangan menerbitkan persetujuan pemberian fasilitas tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday atas investasi di IKN, di daerah mitra, dan di financial center IKN harus melakukan penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan terbit.

"[Pemohon] wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan…diterbitkan," bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf a PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Khusus bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat atau regional, relokasi harus mulai dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak persetujuan diterbitkan oleh menteri keuangan.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak bakal memperoleh sanksi berupa pencabutan fasilitas tax holiday. Alhasil, wajib pajak harus membayar PPh yang seharusnya terutang beserta sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain harus merealisasikan investasi atau relokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan laporan realisasi kegiatan usaha. Bagi yang merelokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pendirian ataupun pemindahan kantor.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan yang terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Kemudian, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses