FILIPINA

Tax Exemption untuk Mobil Listrik Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 15:11 WIB
Tax Exemption untuk Mobil Listrik Disiapkan

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (The Burreau of Internal Revenue/BIR) akan menerapkan proses sertifikasi kendaraan listrik dalam rangka memberlakukan pengecualian pajak (tax exemption) atas kendaraan bermotor.

Menurut Business World Online, keputusan yang diambil pada saat Departemen Energi (DoE) konsultasi dengan BIR, Departemen Keuangan (DoF), serta Biro Bea dan Cukai (BoC) ini akan memberlakukan tax exemption bagi kendaraan listrik yang memenuhi syarat.

“BIR menerbitkan aturan baru yang mewajibkan produsen, perakit atau pengimpor kendaraan listrik atau hibrida murni untuk memberikan Sertifikat Kesesuaian dari Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam (DENR) agar mendapatkan fasilitas tax exemption,” demikian laporan BIR di Filipina, Minggu (2/12).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dalam konsultasi tersebut, DoE mengusulkan agar BIR bisa menggunakan landasan seperti yang DENR lakukan dalam proses menerbitkan Sertifikat Kesesuaian (CoC) untuk kendaraan listrik hibrida murni dengan kondisi baru.

Ke depannya, CoC akan menjadi landasan bagi BIR untuk menghapus pajak kendaraan. Pajak kendaraan listrik murni akan mendapatkan fasilitas tax exemption berupa pembebasan cukai kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan hibrida akan dikenakan 50% dari tarif pemungutan yang kini berlaku.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Republik 10963, atau UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (TRAIN), mobil konvensional dengan produsen bersih atau harga jual importir kurang dari PHP600.000 (senilai Rp163,58 juta) dipajaki 4%.

Kemudian juga kendaraan konvensional dengan harga PHP600.000 hingga PHP1 juta (senilai Rp272,55 juta) dikenakan 10%. Adapun kendaraan sejenis dengan harga PHP1 juta – PHP4 juta (senilai Rp1.090,15 miliar) dikenakan 20%, serta kendaraan dengan harga melebihi PHP4 juta dipajaki 50%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6