FILIPINA

Tax Exemption untuk Mobil Listrik Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 15:11 WIB
Tax Exemption untuk Mobil Listrik Disiapkan

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (The Burreau of Internal Revenue/BIR) akan menerapkan proses sertifikasi kendaraan listrik dalam rangka memberlakukan pengecualian pajak (tax exemption) atas kendaraan bermotor.

Menurut Business World Online, keputusan yang diambil pada saat Departemen Energi (DoE) konsultasi dengan BIR, Departemen Keuangan (DoF), serta Biro Bea dan Cukai (BoC) ini akan memberlakukan tax exemption bagi kendaraan listrik yang memenuhi syarat.

“BIR menerbitkan aturan baru yang mewajibkan produsen, perakit atau pengimpor kendaraan listrik atau hibrida murni untuk memberikan Sertifikat Kesesuaian dari Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam (DENR) agar mendapatkan fasilitas tax exemption,” demikian laporan BIR di Filipina, Minggu (2/12).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam konsultasi tersebut, DoE mengusulkan agar BIR bisa menggunakan landasan seperti yang DENR lakukan dalam proses menerbitkan Sertifikat Kesesuaian (CoC) untuk kendaraan listrik hibrida murni dengan kondisi baru.

Ke depannya, CoC akan menjadi landasan bagi BIR untuk menghapus pajak kendaraan. Pajak kendaraan listrik murni akan mendapatkan fasilitas tax exemption berupa pembebasan cukai kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan hibrida akan dikenakan 50% dari tarif pemungutan yang kini berlaku.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Republik 10963, atau UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (TRAIN), mobil konvensional dengan produsen bersih atau harga jual importir kurang dari PHP600.000 (senilai Rp163,58 juta) dipajaki 4%.

Kemudian juga kendaraan konvensional dengan harga PHP600.000 hingga PHP1 juta (senilai Rp272,55 juta) dikenakan 10%. Adapun kendaraan sejenis dengan harga PHP1 juta – PHP4 juta (senilai Rp1.090,15 miliar) dikenakan 20%, serta kendaraan dengan harga melebihi PHP4 juta dipajaki 50%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN