FILIPINA

Tax Exemption untuk Mobil Listrik Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Desember 2018 | 15:11 WIB
Tax Exemption untuk Mobil Listrik Disiapkan

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (The Burreau of Internal Revenue/BIR) akan menerapkan proses sertifikasi kendaraan listrik dalam rangka memberlakukan pengecualian pajak (tax exemption) atas kendaraan bermotor.

Menurut Business World Online, keputusan yang diambil pada saat Departemen Energi (DoE) konsultasi dengan BIR, Departemen Keuangan (DoF), serta Biro Bea dan Cukai (BoC) ini akan memberlakukan tax exemption bagi kendaraan listrik yang memenuhi syarat.

“BIR menerbitkan aturan baru yang mewajibkan produsen, perakit atau pengimpor kendaraan listrik atau hibrida murni untuk memberikan Sertifikat Kesesuaian dari Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam (DENR) agar mendapatkan fasilitas tax exemption,” demikian laporan BIR di Filipina, Minggu (2/12).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam konsultasi tersebut, DoE mengusulkan agar BIR bisa menggunakan landasan seperti yang DENR lakukan dalam proses menerbitkan Sertifikat Kesesuaian (CoC) untuk kendaraan listrik hibrida murni dengan kondisi baru.

Ke depannya, CoC akan menjadi landasan bagi BIR untuk menghapus pajak kendaraan. Pajak kendaraan listrik murni akan mendapatkan fasilitas tax exemption berupa pembebasan cukai kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan hibrida akan dikenakan 50% dari tarif pemungutan yang kini berlaku.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Republik 10963, atau UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (TRAIN), mobil konvensional dengan produsen bersih atau harga jual importir kurang dari PHP600.000 (senilai Rp163,58 juta) dipajaki 4%.

Kemudian juga kendaraan konvensional dengan harga PHP600.000 hingga PHP1 juta (senilai Rp272,55 juta) dikenakan 10%. Adapun kendaraan sejenis dengan harga PHP1 juta – PHP4 juta (senilai Rp1.090,15 miliar) dikenakan 20%, serta kendaraan dengan harga melebihi PHP4 juta dipajaki 50%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan