Universitas Kristen Krida Wacana

Tax Center Ukrida Perpanjang MoU dengan Kanwil DJP Jakarta Barat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 September 2020 | 09:53 WIB
Tax Center Ukrida Perpanjang MoU dengan Kanwil DJP Jakarta Barat

Penandatanganan perpanjangan MoU antara Tax Center Ukrida dan Kanwil DJP Jakarta Barat. (foto: ukrida.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews—Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) dan Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Barat resmi menandatangani perpanjangan kerja sama antara kedua pihak.

Rektor Ukrida Wani Devita Gunardi bersama dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati menandatangani perpanjangan memorandum of understanding (MoU) itu secara daring pada Rabu (26/8/2020).

“Saat ini terdapat tujuh Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakbar, termasuk Ukrida dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Erna.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Fungsi Tax Center, lanjutnya, sebagai jembatan sosialisasi informasi pajak ke masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Tax Center juga memegang peran sebagai pusat pengkajian, penelitian, dan pelatihan perpajakan.

Tax Center Ukrida dibentuk sejak 2009 dan terus melakukan perpanjangan kerjasama. Semula Tax Center Ukrida menjalin kerja sama dengan Kanwil Wajib Pajak Besar. Namun, pada 2015 kerjasama tersebut dialihkan dengan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Tax Center Ukrida kerap memberikan edukasi pajak di lingkungan perguruan tinggi melalui seminar, pelayanan pengisian SPT, dan konsultasi seputar pajak untuk masyarakat. Tax Center Ukrida juga turut serta dalam program relawan pajak.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Melalui program relawan pajak, mahasiswa membantu mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Program tersebut berlokasi di beberapa KPP di wilayah Jakarta Barat.

Seusai acara penandatangan MoU, dilanjutkan dengan seminar bertajuk ‘Strategi Perpajakan untuk UMKM’. Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra menjadi pembicara dalam seminar yang dilaksanakan melalui platform Zoom meeting ini.

Fathimati menyebut DJP mendukung UMKM bertumbuh sehingga diharapkan mendorong perkembangan ekonomi nasional. Bentuk dukungan di antaranya seperti tarif khusus bagi UMKM sebesar 0,5% dan Program Business Development Services (BDS).

Baca Juga:
Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

“Program BDS memberikan edukasi, bimbingan dan pendampingan untuk mengembangkan skala usaha,” ujar Fathimati, seperti dilansir ukrida.ac.id.

Fathimati menjelaskan strategi pajak terbaik untuk UMKM adalah memahami insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah juga memberikan insentif PPh 21 DTP kepada pegawai yang memiliki usaha UMKM dan memenuhi kriteria. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan