TAX CENTER

Tax Center Indonesia di Australia (Intact-AUS) Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 19:32 WIB
Tax Center Indonesia di Australia (Intact-AUS) Resmi Diluncurkan

Indonesian Tax Center in Australia (Intact-AUS). 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesian Tax Center in Australia (Intact-AUS) resmi diluncurkan pada hari ini, Jumat (12/7/2024).

Peluncuran Intact-AUS ditandai dengan seminar perdana secara daring bertajuk Membangun Sistem Perpajakan yang Tangguh: Wawasan Kolaboratif dari Indonesia dan Australia. Ketua Intact-AUS Henderi Gunadi mengatakan tax center akan menjadi jembatan penghubung kedua negara.

“Melalui penelitian, publikasi, dan kolaborasi, kami berharap dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang inovatif, adil, dan berkelanjutan untuk kedua negara,” ujarnya, dikutip dari media release.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Intact-AUS, sambungnya, berkomitmen untuk mempromosikan keunggulan penelitian, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, mendukung pengembangan kebijakan, dan memperkuat kerjasama bilateral di bidang perpajakan.

Intact-AUS juga akan aktif dalam memfasilitasi dialog dan proyek penelitian bersama yang membahas tantangan dan peluang perpajakan bersama.

Tax center ini juga akan mengambil peran tidak hanya sebagai pusat penelitian berkualitas, tetapi juga sebagai platform untuk dialog yang mendalam serta pertukaran ide antara profesional pajak dan akademisi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

“Dan berkontribusi dalam lahirnya kebijakan dan perbaikan sistem perpajakan Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya juga telah hadir Intact-UK sebagai tax center pertama Indonesia di luar negeri. Intact-UK beranggotakan para mahasiswa perpajakan dan diaspora peduli pajak. Simak ‘Resmi Hadir, Ini Tax Center Indonesia Pertama di Luar Negeri’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP