TAX CENTER

Tax Center Indonesia di Australia (Intact-AUS) Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 19:32 WIB
Tax Center Indonesia di Australia (Intact-AUS) Resmi Diluncurkan

Indonesian Tax Center in Australia (Intact-AUS). 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesian Tax Center in Australia (Intact-AUS) resmi diluncurkan pada hari ini, Jumat (12/7/2024).

Peluncuran Intact-AUS ditandai dengan seminar perdana secara daring bertajuk Membangun Sistem Perpajakan yang Tangguh: Wawasan Kolaboratif dari Indonesia dan Australia. Ketua Intact-AUS Henderi Gunadi mengatakan tax center akan menjadi jembatan penghubung kedua negara.

“Melalui penelitian, publikasi, dan kolaborasi, kami berharap dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang inovatif, adil, dan berkelanjutan untuk kedua negara,” ujarnya, dikutip dari media release.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Intact-AUS, sambungnya, berkomitmen untuk mempromosikan keunggulan penelitian, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, mendukung pengembangan kebijakan, dan memperkuat kerjasama bilateral di bidang perpajakan.

Intact-AUS juga akan aktif dalam memfasilitasi dialog dan proyek penelitian bersama yang membahas tantangan dan peluang perpajakan bersama.

Tax center ini juga akan mengambil peran tidak hanya sebagai pusat penelitian berkualitas, tetapi juga sebagai platform untuk dialog yang mendalam serta pertukaran ide antara profesional pajak dan akademisi.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Dan berkontribusi dalam lahirnya kebijakan dan perbaikan sistem perpajakan Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya juga telah hadir Intact-UK sebagai tax center pertama Indonesia di luar negeri. Intact-UK beranggotakan para mahasiswa perpajakan dan diaspora peduli pajak. Simak ‘Resmi Hadir, Ini Tax Center Indonesia Pertama di Luar Negeri’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra