NAMIBIA

Tax Amnesty Putaran Kedua Dirilis, Begini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:19 WIB
Tax Amnesty Putaran Kedua Dirilis, Begini Penyebabnya

WINDHOEK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Namibia mengumumkan akan menerapkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) kedua dan akan menjadi yang terakhir diberlakukan di Namibia. Sebelumnya, tax amnesty pertama telah diperkenalkan pada awal Februari 2017 dan berakhir pada 31 Juli 2017.

Menteri Keuangan Namibia Calle Schlettwein mengatakan selama enam bulan berlangsung, program tax amnesty tahap pertama hanya berhasil meraup penerimaan pajak N$243 juta atau Rp250,8 miliar atau sekitar 6% dari target sebesar N$4 miliar atau Rp4,1 triliun.

Tax amnesty tahap kedua akan dimulai pada 11 September 2017 hingga 11 Maret 2018. Tax amnesty akan berlaku untuk semua jenis pajak yang dikelola oleh otoritas pajak Namibia (Inland Revenue Department), termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Impor, Pajak Pegawai, Bea Cukai, dan Pajak di Royalti,” tuturnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Pada skema sebelumnya, tax amnesty atau dikenal sebagai program insentif pemulihan tunggakan pajak ini menawarkan penghapusan 80% dari gabungan bunga dan denda, asalkan mereka membayar 20% dari jumlah keseluruhan yang terhutang.

Adapun untuk tax amnesty tahap kedua, skema yang ditawarkan berupa pembebasan denda yang dipungut pada semua pembayaran pajak dan penyampaian pengembalian pajak. Serta menghapus 70% dari bunga atas rekening pembayar pajak yang membayar jumlah modal secara penuh.

Terpisah, Sekretaris Kementerian Keuangan Namibia Ericah Shafudah memaparkan tujuan dari dilaksanakannya kembali tax amnesty yakni untuk mengumpulkan semua pajak yang terutang kepada negara dan menawarkan penangguhan hukuman terbatas kepada pembayar pajak, dan menarik para pelaku bisnis yang tidak patuh membayar pajak untuk mengikuti dan mengambil keuntungan dari tax amnesty.

Kementerian Keuangan Namibia, dilansir dalam namibian.com.na, menyatakan para pembayar pajak yang telah memenuhi syarat akan diminta untuk membayar angsuran pertama yang telah disepakati dengan Inland Revenue Department pada saat pendaftaran dilakukan, dan setelah itu membayar cicilan bulanan sampai utang pajak tersebut lunas selama masa tax amnesty berlangsung.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025