NAMIBIA

Tax Amnesty Putaran Kedua Dirilis, Begini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 09:19 WIB
Tax Amnesty Putaran Kedua Dirilis, Begini Penyebabnya

WINDHOEK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Namibia mengumumkan akan menerapkan kembali program amnesti pajak (tax amnesty) kedua dan akan menjadi yang terakhir diberlakukan di Namibia. Sebelumnya, tax amnesty pertama telah diperkenalkan pada awal Februari 2017 dan berakhir pada 31 Juli 2017.

Menteri Keuangan Namibia Calle Schlettwein mengatakan selama enam bulan berlangsung, program tax amnesty tahap pertama hanya berhasil meraup penerimaan pajak N$243 juta atau Rp250,8 miliar atau sekitar 6% dari target sebesar N$4 miliar atau Rp4,1 triliun.

Tax amnesty tahap kedua akan dimulai pada 11 September 2017 hingga 11 Maret 2018. Tax amnesty akan berlaku untuk semua jenis pajak yang dikelola oleh otoritas pajak Namibia (Inland Revenue Department), termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Impor, Pajak Pegawai, Bea Cukai, dan Pajak di Royalti,” tuturnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pada skema sebelumnya, tax amnesty atau dikenal sebagai program insentif pemulihan tunggakan pajak ini menawarkan penghapusan 80% dari gabungan bunga dan denda, asalkan mereka membayar 20% dari jumlah keseluruhan yang terhutang.

Adapun untuk tax amnesty tahap kedua, skema yang ditawarkan berupa pembebasan denda yang dipungut pada semua pembayaran pajak dan penyampaian pengembalian pajak. Serta menghapus 70% dari bunga atas rekening pembayar pajak yang membayar jumlah modal secara penuh.

Terpisah, Sekretaris Kementerian Keuangan Namibia Ericah Shafudah memaparkan tujuan dari dilaksanakannya kembali tax amnesty yakni untuk mengumpulkan semua pajak yang terutang kepada negara dan menawarkan penangguhan hukuman terbatas kepada pembayar pajak, dan menarik para pelaku bisnis yang tidak patuh membayar pajak untuk mengikuti dan mengambil keuntungan dari tax amnesty.

Kementerian Keuangan Namibia, dilansir dalam namibian.com.na, menyatakan para pembayar pajak yang telah memenuhi syarat akan diminta untuk membayar angsuran pertama yang telah disepakati dengan Inland Revenue Department pada saat pendaftaran dilakukan, dan setelah itu membayar cicilan bulanan sampai utang pajak tersebut lunas selama masa tax amnesty berlangsung.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja