TAX AMNESTY

Tax Amnesty Diminta Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 09:52 WIB
Tax Amnesty Diminta Diperpanjang, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – DPR melalui Komisi XI mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang periode I program pengampunan pajak guna meningkatkan peningkatan pencapaian dana, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perpanjangan masa berlaku periode I program pengampunan pajak harus melalui amandemen undang-undang (UU) terlebih dulu. Pasalnya, Kementerian Keuangan tidak bisa mengubah UU yang telah berlaku.

“Kementerian Keuangan tidak bisa mengubah UU tax amnesty, jadi tidak bisa mengubah atau memperpanjang masa berlaku periode I. Sekalipun bisa, harus melalui amandemen UU terlebih dulu,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Program pengampunan pajak pada periode I yang dikenakan tarif hanya 2% akan berakhir pada 30 September 2016. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2016 akan memasuki periode II yang dikenakan tarif 3% hingga 31 Desember 2016. Sementera periode III kena tarif 5% selama 1 Januari-31 Maret 2017.

Ia menambahkan, antara periode I dengan periode II, ataupun periode II dengan periode III, tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan di dalamnya. Ruang pada tiap periode program pengampunan pajak ini terlalu sempit.

Pada saat yang sama, Gubernur Bank Indonesia telah memperkirakan total uang tebusan sampai akhir 2016 hanya akan terkumpul sekitar Rp18 triliun. Sedangkan pada 2017 yang merupakan periode terakhir diperkirakan hanya akan terkumpul sekitar Rp3 triliun.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Rasa optimis pemerintah terhadap target penerimaan tax amnesty Rp165 triliun berbanding dengan proyeksi perhitungan BI yang totalnya Rp21 triliun sangatlah jauh perbedaannya. Sekalipun hanya proyeksi dari BI, angka Rp21 triliun membuat Ditjen Pajak berpikir keras untuk bisa menepis proyeksi BI.

Sri menekankan, peningkatan tax based yang menjadi tujuan dari program tax amnesty ini bisa berguna untuk mengetahui data dan informasi wajib pajak (WP) terutama yang mengikuti program tax amnesty.

“Kementerian Keuangan dengan Ditjen Pajak akan menggunakan info yang berasal dari program pengampunan pajak untuk melihat perubahan tax based tahun depan yang disebabkan karena adanya pemenuhan masyarakat untuk program tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:
Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Kemudian, Sri masih optimis dana program pengampunan pajak melalui uang tebusan, deklarasi dan repatriasi akan terkumpul di akhir September 2016. Ia masih memegang harapan peningkatan signifikan akan segera terjadi dalam waktu dekat.

Setiap minggu peningkatan dana program tersebut pasti mengalami peningkatan, namun masih dalam nominal yang terlampau jauh dari target Rp165 triliun. Hingga kini (8/9) penerimaan uang tebusan baru mencapai Rp7,36 triliiun atau sekitar 4,5% dari yang ditargetkan oleh pemerintah.

Sedangkan, total repatriasi, deklarasi dalam negeri, serta deklarasi luar negeri baru terkumpul sekitar Rp325 triliun. Keseluruhan pemasukan dana ke dalam program pengampunan pajak terkumpul dari 42.486 Surat Pernyataan Harta (SPH).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Di samping itu, rendahnya penerimaan dana program pengampunan pajak akan turut berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini akan berimbas pada pemangkasan anggaran belanja pemerintah untuk ke sekian kalinya karena terbatasnya defisit anggaran.

Menkeu mengatakan akan dilakukan pemantauan terhadap penerimaan negara setiap saatnya khususnya yang berasal dari program tax amnesty, sekaligus mempersiapkan upaya untuk mengantisipasi dampak terburuk yang dimungkinkan terjadi.

Kendati demikian, Sri belum berbicara mengenai pemangkasan anggaran belanja pemerintah pada periode anggaran tahun 2016 untuk yang ketiga kalinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!