PERSPEKTIF

Tax Amnesty, Apakah Inkonstitusional?

Senin, 11 Juli 2016 | 08:29 WIB
Tax Amnesty, Apakah Inkonstitusional?
Darussalam,
Managing Partner DDTC

UJI materi UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera direalisasikan. Usai diteken oleh Presiden Jokowi, rencananya segera langsung dibawa ke MK. Isu pelanggaran konstitusi yang bakal diuji materikan seputar masalah ketidakadilan.

Isu ketidakadilan ini telah diperdebatkan dengan sengit dalam proses ide awal sampai diundangkannya tax amnesty. Baik oleh pihak yang dari awal memang sudah kontra maupun yang pro tax amnesty. Maupun oleh pihak yang tadinya kontra dan kritis, tetapi belakangan balik mendukung.

Ketidakadilan yang diusung berupa perlakuan diskriminasi antara wajib pajak patuh dan “tidak patuh”. Dalam konteks pajak, konsep keadilan merupakan suatu terminologi yang sulit diterjemahkan dan selalu diwarnai perdebatan yang tidak berkesudahan. Termasuk, sama susahnya, ketika mengurai dan memecahkan masalah “ketidakpatuhan” wajib pajak. Untuk itu, perlu suatu kebijakan terobosan untuk mengatasinya.

Kondisi adil merupakan sesuatu sulit diterapkan dalam pemungutan pajak. Jarang suatu kebijakan pajak bersifat the best policy, yang tersedia pilihannya adalah the second best policy. Terpenting dalam pajak, justifikasi yang argumentatif kenapa kebijakan tersebut dipilih dan kepastian dalam penerapannya.

Kalau diringkas, turunan dari legalitas dan perdebatan ketidakadilan perlakuan pajak ke dalam ranah konstitusi akan bermuara dalam Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pertanyaannya, apa benar tax amnesty ini tidak mempunyai justifikasi keadilan dan semata-mata hanya dimaknai ketidakadilan dan merugikan penerimaan negara?

Komparasi

SALAH satu pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah pajak adalah melalui perbandingan dengan negara lain (Victor Thuronyi, 2003). Oleh karena itu, menarik melirik uji materi konstitusionalitas tax amnesty di Jerman dan Kolombia.

Pada tahun 1990, Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman mengambil putusan terkait dengan konstitusionalitas tax amnesty. Isu konstitusionalitas tax amnesty ini dibawa ke MK Jerman oleh Pengadilan khusus di bidang Keuangan (Finance Tribunal) dan sekaligus memberikan landasan hukum atas penerapan tax amnesty di Jerman.

Dalam pandangan Finance Tribunal, pemberian tax amnesty dianggap bertentangan dengan konstitusi Jerman. Konstitusi Jerman (Grundgesetz) mengatur tentang perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Intinya, mereka yang sama diperlakukan sama (like things must be treated alike) dan mereka yang tidak sama diperlakukan tidak sama (unlike must be treated unlike). Setiap aturan yang menyimpang dari prinsip equality ini harus dijustifikasi berdasarkan alasan yang objektif.

Dalam putusannya, MK Jerman memiliki pandangan yang berbeda dengan Finance Tribunal. MK Jerman menganggap bahwa tujuan dari tax amnesty adalah membawa kembali wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan penghasilannya untuk berlaku jujur dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya.

MK Jerman mempertimbangkan tax amnesty sebagai suatu “jembatan” kepada wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk kembali patuh terhadap hukum pajak (bridge to legality).

Jadi, menurut MK Jerman, perlakuan yang berbeda antara wajib pajak yang tidak patuh dan wajib pajak patuh dijustifikasi oleh tujuan dan maksud dari legislasi tax amnesty. Yaitu, sebagai jembatan menuju kepatuhan dan demi peningkatan penerimaan negara (Jacques Malherbe, 2010).

MK Jerman mempertimbangkan motif dari legislasi tax amnesty. Motif utama dari legislasi tax amnesty adalah untuk mengatasi permasalahan fiskal (Martin Kellner, 2005). MK Jerman menyatakan bahwa dengan adanya tax amnesty, ke depan tidak ada lagi wajib pajak yang dapat menyembunyikan penghasilannya dari kejaran otoritas pajak.

Implikasinya, atas penghasilan yang selama ini disembunyikan tersebut akan dikenakan pajak. Tentu ini akan meningkatkan penerimaan negara karena penambahan subjek pajak dan objek pajak baru untuk basis penerimaan pajak.

Alasan untuk memperkuat basis pajak, melalui pengumpulan informasi dan pengungkapan aset, juga menjadi dasar MK Kolombia memutus tax amnesty (disebut dengan terminologi normalization tax) tidak melanggar konstitusi (Luz Clemencia Alfonso Hostios, 2015).

Apa yang bisa dipetik dalam kasus uji materi tax amnesty di Jerman dan Kolombia seperti diuraikan di atas? Yaitu, menjaring wajib pajak “tidak patuh” yang selama ini sulit dijangkau dengan kebijakan dan sistem administrasi pajak yang ada. Ke depan, perlakuan pajak akan menjadi adil karena beban pajak akan dialokasikan berdasarkan kondisi sebenarnya dari semua wajib pajak (Jacques Malherbe, 2010).

Pada akhirnya, dengan tax amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat. Di mana kenaikan penerimaan pajak tersebut digunakan untuk: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta (ii) memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dicita-citakan bangsa Indonesia yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

BERITA PILIHAN