KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tata Niaga Impor 8 Komoditas Ini Bakal Diubah, Termasuk Pakaian Jadi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 11:30 WIB
Tata Niaga Impor 8 Komoditas Ini Bakal Diubah, Termasuk Pakaian Jadi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022.

Airlangga mengatakan pengawasan impor atas 8 komoditas, yakni tas, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi akan diubah dari post-border menjadi border.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan tata niaga impor di Permendag 25/2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Selain mengubah tata niaga impor, revisi Permendag 25/2022 juga dilakukan untuk merelaksasi impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Terdapat 10 kelompok barang kiriman milik PMI yang dikecualikan dari lartas dan tidak memerlukan surat keterangan perwakilan RI di luar negeri yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya.

Kemudian, barang-barang elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

PMI yang berdokumen bisa melakukan pengiriman maksimal 3 kali per tahun, sedangkan PMI yang tidak berdokumen hanya diperbolehkan melakukan pengiriman sebanyak sekali per tahun.

"Kami minta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu dua pekan ini, sedangkan untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan," tutur Airlangga.

Sebagai informasi, perubahan mekanisme pengawasan impor dari post-border menjadi border itu diterapkan oleh pemerintah guna mencegah banjir produk impor di dalam negeri.

Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya