KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tata Niaga Impor 8 Komoditas Ini Bakal Diubah, Termasuk Pakaian Jadi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 11:30 WIB
Tata Niaga Impor 8 Komoditas Ini Bakal Diubah, Termasuk Pakaian Jadi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022.

Airlangga mengatakan pengawasan impor atas 8 komoditas, yakni tas, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi akan diubah dari post-border menjadi border.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan tata niaga impor di Permendag 25/2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain mengubah tata niaga impor, revisi Permendag 25/2022 juga dilakukan untuk merelaksasi impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Terdapat 10 kelompok barang kiriman milik PMI yang dikecualikan dari lartas dan tidak memerlukan surat keterangan perwakilan RI di luar negeri yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya.

Kemudian, barang-barang elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PMI yang berdokumen bisa melakukan pengiriman maksimal 3 kali per tahun, sedangkan PMI yang tidak berdokumen hanya diperbolehkan melakukan pengiriman sebanyak sekali per tahun.

"Kami minta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu dua pekan ini, sedangkan untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan," tutur Airlangga.

Sebagai informasi, perubahan mekanisme pengawasan impor dari post-border menjadi border itu diterapkan oleh pemerintah guna mencegah banjir produk impor di dalam negeri.

Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja