KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tata Niaga Impor 8 Komoditas Ini Bakal Diubah, Termasuk Pakaian Jadi

Muhamad Wildan | Kamis, 02 November 2023 | 11:30 WIB
Tata Niaga Impor 8 Komoditas Ini Bakal Diubah, Termasuk Pakaian Jadi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022.

Airlangga mengatakan pengawasan impor atas 8 komoditas, yakni tas, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi akan diubah dari post-border menjadi border.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan tata niaga impor di Permendag 25/2022," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain mengubah tata niaga impor, revisi Permendag 25/2022 juga dilakukan untuk merelaksasi impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Terdapat 10 kelompok barang kiriman milik PMI yang dikecualikan dari lartas dan tidak memerlukan surat keterangan perwakilan RI di luar negeri yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya.

Kemudian, barang-barang elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PMI yang berdokumen bisa melakukan pengiriman maksimal 3 kali per tahun, sedangkan PMI yang tidak berdokumen hanya diperbolehkan melakukan pengiriman sebanyak sekali per tahun.

"Kami minta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu dua pekan ini, sedangkan untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan," tutur Airlangga.

Sebagai informasi, perubahan mekanisme pengawasan impor dari post-border menjadi border itu diterapkan oleh pemerintah guna mencegah banjir produk impor di dalam negeri.

Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border dipercaya tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Berdasarkan penghitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra