SE-1/PJ/2024

Tata Cara Panggilan Klarifikasi atas Hasil Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 16:30 WIB
Tata Cara Panggilan Klarifikasi atas Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 turut memerinci tata cara klarifikasi hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada orang pribadi atau badan yang diperiksa.

Perlu diketahui, klarifikasi dilakukan sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper guna membahas potensi kerugian pada pendapatan negara. Klarifikasi ini dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Klarifikasi hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dilakukan melalui panggilan klarifikasi atas dugaan tindak pidana perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Lebih lanjut, klarifikasi tersebut dilakukan di kantor DJP atau tempat lain yang dianggap patut dan wajar. Tempat lain dimaksud contohnya rumah sakit dalam hal pihak yang dimintai klarifikasi dalam kondisi sakit.

Bila pihak yang dimintai klarifikasi sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lain maka klarifikasi dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Dalam hal pihak yang dimintai klarifikasi memiliki keterbatasan fisik maka klarifikasi dilakukan di rumah yang bersangkutan. Jika terjadi keadaan kahar maka klarifikasi dapat dilakukan di kantor pemerintah.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara dan risalah klarifikasi," bunyi SE-1/PJ/2024.

Setelah klarifikasi dilakukan, barulah pemeriksa bukper membuat dan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper adalah informasi yang memuat hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 1 angka 29 PMK 177/2022.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Nilai kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper sama dengan nilai yang tercantum dalam surat panggilan klarifikasi sepanjang tidak ada bahan bukti baru setelah dilakukannya klarifikasi.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper harus memuat informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak, penghitungan kerugian pada pendapatan negara, informasi terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak, dan/atau pemberitahuan kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan sebenarnya.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper harus diterbitkan maksimal 1 bulan setelah surat panggilan klarifikasi diterbitkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor