YUNANI

Tarik Pensiunan Masuk, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 11:45 WIB
Tarik Pensiunan Masuk, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: wallpaperaccess.com)

ATHENA, DDTCNews – Ketimbang memberi insentif untuk menarik tenaga kerja ahli dari luar negeri, Pemerintah Yunani justru menawarkan insentif pajak bagi para pensiunan.

Kepala Kebijakan Pajak Kemenkeu Yunani Athina Kalyva mengatakan pendekatan berbeda ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi karena krisis Covid-19. Menurutnya, Yunani mempunyai daya tarik dan potensi besar sebagai destinasi bagi individu saat menjalani masa pensiun.

“Logikanya sangat sederhana. Kami ingin para pensiunan pindah ke sini. Kami memiliki negara yang indah dan iklim yang sangat baik. Jadi kenapa tidak [memberikan insentif pajak untuk pensiunan],” katanya, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kalyva menerangkan rencana insentif pajak bagi para pensiunan ini masuk sebagai salah satu konten dalam rancangan aturan yang sudah disampaikan kepada parlemen pada pekan ini. Pemerintah mengusulkan tarif PPh final 7% bagi pensiunan warga asing yang bersedia mengubah statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri Yunani.

Insentif PPh untuk pensiunan asing ini dirancang dengan masa berlaku selama 10 tahun. Kalyva menyebutkan insentif pensiunan ini menjadi cara pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan sedikit dampaknya kepada kegiatan investasi.

Pemerintah Yunani memproyeksikan aliran investasi yang berasal dari adanya pemberian insentif bagi pensiunan ini relatif kecil. Insentif ini hanya akan berdampak pada transaksi properti seperti sewa dan penjualan rumah.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

"Kami berharap bahwa para pensiunan yang mendapat manfaat dari tarif menarik ini akan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di Yunani," paparnya.

Rencana aturan ini juga menyasar 5 juta diaspora Yunani di seluruh dunia untuk kembali dan menghabiskan masa pensiun. Selain itu, bagi warga asing yang hendak memanfaatkan insentif ini hanya berlaku untuk daftar negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Yunani.

Pemerintah menepis anggapan kebijakan ini akan mendapat protes dari negara lain karena diskriminatif. Otoritas juga meredam anggapan kebijakan pajak khusus untuk pensiunan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dari warga lokal yang sudah dikenakan tarif PPh tinggi, bahkan untuk ukuran negara Uni Eropa.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Penasihat kebijakan ekonomi Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis Alex Patelis mengatakan tidak akan ada persaingan atas lapangan kerja dengan angkatan kerja lokal. Menurutnya, para pensiunan datang ke Yunani justru untuk kegiatan konsumsi dan wajib bermukim di Yunani minimal selama 6 bulan dalam satu tahun kalender.

"Kita pada dasarnya harus mencoba untuk ‘mencentang semua kotak’ yang tersedia agar bisa meningkatkan ekonomi dan mengubah model pertumbuhan ekonomi di Yunani,” terangnya, seperti dilansir The Guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN