YUNANI

Tarik Pensiunan Masuk, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 11:45 WIB
Tarik Pensiunan Masuk, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: wallpaperaccess.com)

ATHENA, DDTCNews – Ketimbang memberi insentif untuk menarik tenaga kerja ahli dari luar negeri, Pemerintah Yunani justru menawarkan insentif pajak bagi para pensiunan.

Kepala Kebijakan Pajak Kemenkeu Yunani Athina Kalyva mengatakan pendekatan berbeda ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi karena krisis Covid-19. Menurutnya, Yunani mempunyai daya tarik dan potensi besar sebagai destinasi bagi individu saat menjalani masa pensiun.

“Logikanya sangat sederhana. Kami ingin para pensiunan pindah ke sini. Kami memiliki negara yang indah dan iklim yang sangat baik. Jadi kenapa tidak [memberikan insentif pajak untuk pensiunan],” katanya, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kalyva menerangkan rencana insentif pajak bagi para pensiunan ini masuk sebagai salah satu konten dalam rancangan aturan yang sudah disampaikan kepada parlemen pada pekan ini. Pemerintah mengusulkan tarif PPh final 7% bagi pensiunan warga asing yang bersedia mengubah statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri Yunani.

Insentif PPh untuk pensiunan asing ini dirancang dengan masa berlaku selama 10 tahun. Kalyva menyebutkan insentif pensiunan ini menjadi cara pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan sedikit dampaknya kepada kegiatan investasi.

Pemerintah Yunani memproyeksikan aliran investasi yang berasal dari adanya pemberian insentif bagi pensiunan ini relatif kecil. Insentif ini hanya akan berdampak pada transaksi properti seperti sewa dan penjualan rumah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Kami berharap bahwa para pensiunan yang mendapat manfaat dari tarif menarik ini akan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di Yunani," paparnya.

Rencana aturan ini juga menyasar 5 juta diaspora Yunani di seluruh dunia untuk kembali dan menghabiskan masa pensiun. Selain itu, bagi warga asing yang hendak memanfaatkan insentif ini hanya berlaku untuk daftar negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Yunani.

Pemerintah menepis anggapan kebijakan ini akan mendapat protes dari negara lain karena diskriminatif. Otoritas juga meredam anggapan kebijakan pajak khusus untuk pensiunan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dari warga lokal yang sudah dikenakan tarif PPh tinggi, bahkan untuk ukuran negara Uni Eropa.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Penasihat kebijakan ekonomi Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis Alex Patelis mengatakan tidak akan ada persaingan atas lapangan kerja dengan angkatan kerja lokal. Menurutnya, para pensiunan datang ke Yunani justru untuk kegiatan konsumsi dan wajib bermukim di Yunani minimal selama 6 bulan dalam satu tahun kalender.

"Kita pada dasarnya harus mencoba untuk ‘mencentang semua kotak’ yang tersedia agar bisa meningkatkan ekonomi dan mengubah model pertumbuhan ekonomi di Yunani,” terangnya, seperti dilansir The Guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra