YUNANI

Tarik Pensiunan Masuk, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 11:45 WIB
Tarik Pensiunan Masuk, Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi. (foto: wallpaperaccess.com)

ATHENA, DDTCNews – Ketimbang memberi insentif untuk menarik tenaga kerja ahli dari luar negeri, Pemerintah Yunani justru menawarkan insentif pajak bagi para pensiunan.

Kepala Kebijakan Pajak Kemenkeu Yunani Athina Kalyva mengatakan pendekatan berbeda ini dilakukan untuk pemulihan ekonomi karena krisis Covid-19. Menurutnya, Yunani mempunyai daya tarik dan potensi besar sebagai destinasi bagi individu saat menjalani masa pensiun.

“Logikanya sangat sederhana. Kami ingin para pensiunan pindah ke sini. Kami memiliki negara yang indah dan iklim yang sangat baik. Jadi kenapa tidak [memberikan insentif pajak untuk pensiunan],” katanya, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kalyva menerangkan rencana insentif pajak bagi para pensiunan ini masuk sebagai salah satu konten dalam rancangan aturan yang sudah disampaikan kepada parlemen pada pekan ini. Pemerintah mengusulkan tarif PPh final 7% bagi pensiunan warga asing yang bersedia mengubah statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri Yunani.

Insentif PPh untuk pensiunan asing ini dirancang dengan masa berlaku selama 10 tahun. Kalyva menyebutkan insentif pensiunan ini menjadi cara pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan sedikit dampaknya kepada kegiatan investasi.

Pemerintah Yunani memproyeksikan aliran investasi yang berasal dari adanya pemberian insentif bagi pensiunan ini relatif kecil. Insentif ini hanya akan berdampak pada transaksi properti seperti sewa dan penjualan rumah.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

"Kami berharap bahwa para pensiunan yang mendapat manfaat dari tarif menarik ini akan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di Yunani," paparnya.

Rencana aturan ini juga menyasar 5 juta diaspora Yunani di seluruh dunia untuk kembali dan menghabiskan masa pensiun. Selain itu, bagi warga asing yang hendak memanfaatkan insentif ini hanya berlaku untuk daftar negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Yunani.

Pemerintah menepis anggapan kebijakan ini akan mendapat protes dari negara lain karena diskriminatif. Otoritas juga meredam anggapan kebijakan pajak khusus untuk pensiunan ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dari warga lokal yang sudah dikenakan tarif PPh tinggi, bahkan untuk ukuran negara Uni Eropa.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Penasihat kebijakan ekonomi Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis Alex Patelis mengatakan tidak akan ada persaingan atas lapangan kerja dengan angkatan kerja lokal. Menurutnya, para pensiunan datang ke Yunani justru untuk kegiatan konsumsi dan wajib bermukim di Yunani minimal selama 6 bulan dalam satu tahun kalender.

"Kita pada dasarnya harus mencoba untuk ‘mencentang semua kotak’ yang tersedia agar bisa meningkatkan ekonomi dan mengubah model pertumbuhan ekonomi di Yunani,” terangnya, seperti dilansir The Guardian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini