THAILAND

Tarik Investor, Negara Ini Bebaskan PPN Transaksi Kripto Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 12:00 WIB
Tarik Investor, Negara Ini Bebaskan PPN Transaksi Kripto Hingga 2023

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Ada kabar baik bagi investor mata uang kripto alias cryptocurrency di Thailand. Investor yang memindahkan cryptocurrency dan token digital melalui bursa Thailand berhak mendapat pembebasan PPN 7% atas transaksi mereka. Insentif pajak ini berlaku surut sejak 1 April 2022.

“Pemerintah menyetujui kebijakan tersebut pada bulan Maret, dan itu berlaku untuk platform perdagangan [kripto] yang terdaftar di Kementerian Keuangan,” tulis Tronweekly, dikutip Jumat (27/05/2022).

Keputusan pemerintah itu resmi berlaku sehari setelah pernyataan resmi yang dikeluarkan otoritas Thailand.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Thailand memutuskan untuk membebaskan pajak atas transaksi kripto demi mempromosikan perdagangan cryptocurrency di bursa yang diakui pemerintah. Transaksi kripto diatur dan diawasi oleh otoritas yang sesuai seperti Securities and Exchange Commission (SEC).

Menteri Keuangan Thailand Arkom Termpittayapaisit percaya dengan adanya insentif tersebut, transaksi cryptocurrency negara itu akan menjadi lebih dapat diandalkan. Selain itu, diharapkan transaksi cryptocurrency dapat lebih stabil.

Apabila dilihat dalam beberapa tahun terakhir, Thailand telah menunjukkan adanya peningkatan substansial dalam investasi dan perdagangan cryptocurrency. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra