Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews – Ada kabar baik bagi investor mata uang kripto alias cryptocurrency di Thailand. Investor yang memindahkan cryptocurrency dan token digital melalui bursa Thailand berhak mendapat pembebasan PPN 7% atas transaksi mereka. Insentif pajak ini berlaku surut sejak 1 April 2022.
“Pemerintah menyetujui kebijakan tersebut pada bulan Maret, dan itu berlaku untuk platform perdagangan [kripto] yang terdaftar di Kementerian Keuangan,” tulis Tronweekly, dikutip Jumat (27/05/2022).
Keputusan pemerintah itu resmi berlaku sehari setelah pernyataan resmi yang dikeluarkan otoritas Thailand.
Pemerintah Thailand memutuskan untuk membebaskan pajak atas transaksi kripto demi mempromosikan perdagangan cryptocurrency di bursa yang diakui pemerintah. Transaksi kripto diatur dan diawasi oleh otoritas yang sesuai seperti Securities and Exchange Commission (SEC).
Menteri Keuangan Thailand Arkom Termpittayapaisit percaya dengan adanya insentif tersebut, transaksi cryptocurrency negara itu akan menjadi lebih dapat diandalkan. Selain itu, diharapkan transaksi cryptocurrency dapat lebih stabil.
Apabila dilihat dalam beberapa tahun terakhir, Thailand telah menunjukkan adanya peningkatan substansial dalam investasi dan perdagangan cryptocurrency. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.