PROFIL PERPAJAKAN JERMAN

Tarif Tertinggi Pajak Individu di Negara Ini 45%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 12:01 WIB
Tarif Tertinggi Pajak Individu di Negara Ini 45%

JERMAN, negara yang cukup terkenal dengan julukan negara Hitler. Saat sistem pemerintahannya dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya, Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian yaitu Jerman Barat (demokrasi) dan Jerman Timur (Komunis).

Kekalahan yang terjadi dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Hancurnya tembok berlin pada tanggal 9 November 1989 menjadi momentum yang bersejarah bagi kedua wilayah negara Jerman. Hal tersebut yang menyatukan kembali Jerman Barat dan Jerman Timur.

Hingga saat ini, ekonomi Jerman terus berkembang pesat. Jerman merupakan negara dengan ekonomi nasional terbesar di Uni Eropa (UE) dan yang terbesar keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang. Jerman merupakan pencetus ekonomi dan integrasi politik Eropa. Banyak kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh Jerman digunakan sebagai kebijakan Uni Eropa.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sektor jasa di Jerman menyumbang kontribusi terbesar terhadap PDB yaitu sekitar 70%, kemudiam diikuti oleh industri yang menyumbang 29,1%, dan pertanian 0,9%. Produksi terbesar di negara ini didominasi oleh produk mobil. Tak heran jika perusahaan Volkswagen masuk dalam kategori perusahaan dengan pendapatan terbesar di dunia.

Sistem Perpajakan

Otoritas Pajak di Jerman yang bernama Federal Central Tax Office membedakan tarif pajak penghasilan badan menjadi dua kategori yaitu tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah pusat sebesar 15% dan tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 14% - 17%. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan pajak tambahan lainnya atau solidarity surcharge dan trade tax yang akan dibayarkan bersamaan dengan PPh badan, sehingga tarif pajak efektif yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebesar 30% - 33%.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Adapun, untuk pajak penghasilan orang pribadi ditetapkan secara progresif mulai dari tarif 0%, 14%, 42% dan tarif teringgi sebesar 45%. Federal Central Tax Office menetapkan tarif PPN sebesar 19%, namun pengurangan sebesar 7% untuk PPN diberlakukan bagi beberapa jenis barang dan jasa seperti bahan makanan, peralatan medis, buku, dan lain-lain.

Negara ini juga telah menerapkan aturan country by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) 13 yang digagas oleh OECD dan G20. Persyaratan menyerahkan CbCR ini sudah berlaku untuk periode keuangan yang dimulai dari tahun 2016.

Sementara itu, pada awal tahun 2017, pemerintah Jerman telah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) anti penghindaran pajak yang bertujuan untuk memerangi praktik penggelapan pajak.*

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 3,8 triliun (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1,7% (2016)
Populasi 81,4 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 36,9% (2015)
Otoritas Pajak Federal Central Tax Office
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 30% - 33%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 45%
Tarif PPN 19%
Tarif pajak dividen 25%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga -
Tax Treaty 90 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra