JERMAN, negara yang cukup terkenal dengan julukan negara Hitler. Saat sistem pemerintahannya dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya, Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian yaitu Jerman Barat (demokrasi) dan Jerman Timur (Komunis).
Kekalahan yang terjadi dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Hancurnya tembok berlin pada tanggal 9 November 1989 menjadi momentum yang bersejarah bagi kedua wilayah negara Jerman. Hal tersebut yang menyatukan kembali Jerman Barat dan Jerman Timur.
Hingga saat ini, ekonomi Jerman terus berkembang pesat. Jerman merupakan negara dengan ekonomi nasional terbesar di Uni Eropa (UE) dan yang terbesar keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Tiongkok dan Jepang. Jerman merupakan pencetus ekonomi dan integrasi politik Eropa. Banyak kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh Jerman digunakan sebagai kebijakan Uni Eropa.
Sektor jasa di Jerman menyumbang kontribusi terbesar terhadap PDB yaitu sekitar 70%, kemudiam diikuti oleh industri yang menyumbang 29,1%, dan pertanian 0,9%. Produksi terbesar di negara ini didominasi oleh produk mobil. Tak heran jika perusahaan Volkswagen masuk dalam kategori perusahaan dengan pendapatan terbesar di dunia.
Sistem Perpajakan
Otoritas Pajak di Jerman yang bernama Federal Central Tax Office membedakan tarif pajak penghasilan badan menjadi dua kategori yaitu tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah pusat sebesar 15% dan tarif pajak penghasilan badan yang dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 14% - 17%. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan pajak tambahan lainnya atau solidarity surcharge dan trade tax yang akan dibayarkan bersamaan dengan PPh badan, sehingga tarif pajak efektif yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebesar 30% - 33%.
Adapun, untuk pajak penghasilan orang pribadi ditetapkan secara progresif mulai dari tarif 0%, 14%, 42% dan tarif teringgi sebesar 45%. Federal Central Tax Office menetapkan tarif PPN sebesar 19%, namun pengurangan sebesar 7% untuk PPN diberlakukan bagi beberapa jenis barang dan jasa seperti bahan makanan, peralatan medis, buku, dan lain-lain.
Negara ini juga telah menerapkan aturan country by country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) 13 yang digagas oleh OECD dan G20. Persyaratan menyerahkan CbCR ini sudah berlaku untuk periode keuangan yang dimulai dari tahun 2016.
Sementara itu, pada awal tahun 2017, pemerintah Jerman telah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) anti penghindaran pajak yang bertujuan untuk memerangi praktik penggelapan pajak.*
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$ 3,8 triliun (2016) |
Pertumbuhan ekonomi | 1,7% (2016) |
Populasi | 81,4 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 36,9% (2015) |
Otoritas Pajak | Federal Central Tax Office |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 30% - 33% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0% - 45% |
Tarif PPN | 19% |
Tarif pajak dividen | 25% |
Tarif pajak royalti | 15% |
Tarif bunga | - |
Tax Treaty | 90 negara |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.