KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tarif Sanksi Bunga Pajak Daerah Jadi Bervariasi, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 11:30 WIB
Tarif Sanksi Bunga Pajak Daerah Jadi Bervariasi, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Fadliya.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews - Besaran sanksi administrasi bunga dalam ketentuan pajak daerah bakal bervariasi dari 0,6% hingga 2,2% mulai tahun depan, tidak lagi dipatok sebesar 2% sebagaimana yang berlaku saat ini.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Fadliya menyebut sanksi bunga didesain bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Ini hal baru di PP 35/2023. Ini sesungguhnya kami mengambil dari praktik pada ketentuan pajak pusat," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang KUPDRD, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya meningkatkan kepatuhan, lanjut Fadliya, variasi sanksi bunga tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha seiring dengan adanya besaran sanksi yang lebih kecil atas pelanggaran yang tergolong ringan.

Besaran Sanksi untuk Tiap Pelanggaran

Secara lebih terperinci, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas angsuran atau penundaan pajak terutang dari pemerintah daerah dikenai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Selanjutnya, wajib pajak yang tidak membayar atau menyetorkan pajak daerah terutang dengan tepat waktu bakal dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar juga dikenai sanksi bunga 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.

nan

Lebih lanjut, dalam hal pemda melakukan penelitian atas SPTPD dan diketahui terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Jika pemda memeriksa dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), sanksi bunga yang dikenakan 1,8% dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak hingga diterbitkannya SKPDKB.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila pemda menghitung pajak secara jabatan dan menerbitkan SKPDKB karena wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD, tidak melaksanakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan dokumen saat diperiksa maka sanksi yang dikenakan sebesar 2,2% ditambah kenaikan sebesar 25%.

Khusus untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak barang dan jasa tertentu, sanksi berupa kenaikan sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra