CEKO

Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Ceko memberikan dampak terhadap pola konsumsi masyarakat.

Pada tahun ini, Republik Ceko memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN atas penjualan minuman ringan dan air minum dalam kemasan dari 15% menjadi 21%. Akibat kebijakan ini, harga minuman ringan dan air minum dalam kemasan naik sebesar 4%.

"Kenaikan PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan pada 2024 mendorong warga Republik Ceko untuk meminum air keran guna menghilangkan dahaganya," tulis expats.cz dalam pemberitaannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Harga air minum dalam kemasan naik sebesar 13 sen dalam waktu 1 bulan. Rata-rata harga air minum dalam kemasan tercatat naik menjadi CZK10,55 atau Rp7.000 per liter.

Adapun konsumsi minuman ringan tercatat turun sebesar 14% terhitung sejak 2012.

Untuk diketahui, setiap warga Republik Ceko tercatat mengonsumsi air sebanyak 230 liter per tahun. Sebagian besar kebutuhan air masyarakat disuplai oleh perusahaan air minum milik pemerintah.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, tarif air minum yang dikenakan oleh pemerintah terus naik setiap tahun. Tarif air minum tercatat yang dibebankan kepada masyarakat tercatat naik sebesar 12% setiap tahunnya akibat biaya operasional yang tinggi.

Tahun ini, warga Praha harus membayar tarif senilai CZK145 hingga 150 per meter kubik air minum. Pada tahun lalu, tarif air minum yang berlaku adalah senilai CZK129 per meter kubik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN