CEKO

Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Ceko memberikan dampak terhadap pola konsumsi masyarakat.

Pada tahun ini, Republik Ceko memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN atas penjualan minuman ringan dan air minum dalam kemasan dari 15% menjadi 21%. Akibat kebijakan ini, harga minuman ringan dan air minum dalam kemasan naik sebesar 4%.

"Kenaikan PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan pada 2024 mendorong warga Republik Ceko untuk meminum air keran guna menghilangkan dahaganya," tulis expats.cz dalam pemberitaannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Harga air minum dalam kemasan naik sebesar 13 sen dalam waktu 1 bulan. Rata-rata harga air minum dalam kemasan tercatat naik menjadi CZK10,55 atau Rp7.000 per liter.

Adapun konsumsi minuman ringan tercatat turun sebesar 14% terhitung sejak 2012.

Untuk diketahui, setiap warga Republik Ceko tercatat mengonsumsi air sebanyak 230 liter per tahun. Sebagian besar kebutuhan air masyarakat disuplai oleh perusahaan air minum milik pemerintah.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Namun, tarif air minum yang dikenakan oleh pemerintah terus naik setiap tahun. Tarif air minum tercatat yang dibebankan kepada masyarakat tercatat naik sebesar 12% setiap tahunnya akibat biaya operasional yang tinggi.

Tahun ini, warga Praha harus membayar tarif senilai CZK145 hingga 150 per meter kubik air minum. Pada tahun lalu, tarif air minum yang berlaku adalah senilai CZK129 per meter kubik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif