CEKO

Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Ceko memberikan dampak terhadap pola konsumsi masyarakat.

Pada tahun ini, Republik Ceko memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN atas penjualan minuman ringan dan air minum dalam kemasan dari 15% menjadi 21%. Akibat kebijakan ini, harga minuman ringan dan air minum dalam kemasan naik sebesar 4%.

"Kenaikan PPN atas minuman ringan dan air minum dalam kemasan pada 2024 mendorong warga Republik Ceko untuk meminum air keran guna menghilangkan dahaganya," tulis expats.cz dalam pemberitaannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Harga air minum dalam kemasan naik sebesar 13 sen dalam waktu 1 bulan. Rata-rata harga air minum dalam kemasan tercatat naik menjadi CZK10,55 atau Rp7.000 per liter.

Adapun konsumsi minuman ringan tercatat turun sebesar 14% terhitung sejak 2012.

Untuk diketahui, setiap warga Republik Ceko tercatat mengonsumsi air sebanyak 230 liter per tahun. Sebagian besar kebutuhan air masyarakat disuplai oleh perusahaan air minum milik pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, tarif air minum yang dikenakan oleh pemerintah terus naik setiap tahun. Tarif air minum tercatat yang dibebankan kepada masyarakat tercatat naik sebesar 12% setiap tahunnya akibat biaya operasional yang tinggi.

Tahun ini, warga Praha harus membayar tarif senilai CZK145 hingga 150 per meter kubik air minum. Pada tahun lalu, tarif air minum yang berlaku adalah senilai CZK129 per meter kubik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra