BERITA PAJAK HARI INI

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ditjen Pajak Lakukan Penyesuaian e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 08:00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ditjen Pajak Lakukan Penyesuaian e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pembaruan aplikasi e-faktur akan dilakukan dan dapat digunakan saat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

Sesuai dengan amanat dalam perubahan Undang-Undang (UU) PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Oleh karena itu, aplikasi e-faktur akan diperbarui.

“Penerbitan faktur pajak pasti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul digunakan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain kenaikan tarif, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP juga memuat pembaruan daftar objek pajak serta pemberian fasilitas tidak dipungut/dibebaskan. DJP menegaskan ada fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Selain mengenai kebijakan baru PPN dan rencana pembaruan e-faktur, ada pula bahasan terkait dengan kepastian penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang kinerja penerimaan pajak dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyesuaian e-Faktur

Pada awal tahun ini, DJP telah meluncurkan e-faktur versi terbaru, yaitu e-faktur 3.1. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian. Nantinya, dengan adanya kebijakan baru PPN mulai 1 April 2022, DJP akan melakukan penyesuaian pada beberapa aspek.

“Dilakukan penyesuaian terhadap beberapa field yang ada di faktur pajak yang ada di sistem e-faktur kami,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Aturan Turunan UU HPP

Pemerintah sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU HPP. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah sedang melakukan harmonisasi aturan teknis.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kami akan selesaikan secara berurutan nantinya. Jadi, beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin. Kami terus lakukan finalisasi sampai dengan saat ini,” ungkap Suryo. (DDTCNews)

Penambahan Barang Kena Cukai

Pemerintah masih akan mengevaluasi tren pemulihan ekonomi nasional dari pandemi sebelum menambah BKC baru. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah saat ini masih mencari momentum yang tepat, termasuk mempertimbangkan fase endemi seperti usulan pengusaha.

"Pandemi dan ke depan menuju endemi menjadi salah satu pertimbangan yang tentunya akan dilihat pemerintah, bagaimana perkembangannya sampai dengan tahun ini?" katanya. Simak ‘Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penerimaan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai PPN mampu menjadi penyokong penerimaan di tengah merosotnya realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) akibat pandemi Covid-19. Kinerja penerimaan dari PPN memang relatif tahan krisis.

Hingga Februari 2022, penerimaan dari PPN dalam negeri tercatat tumbuh 13,1%. PPN impor per Februari 2022 tercatat tumbuh 41,4%. PPN dalam negeri tercatat berkontribusi sebesar 18,88% terhadap total penerimaan pajak, sedangkan PPN impor memiliki kontribusi sebesar 17%. (DDTCNews/Kontan)

Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan 40,63% dari wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67% dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72%. Yang di atas Rp10 triliun, ada 0,11% dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," katanya. Simak ‘Mayoritas Peserta PPS Orang Pribadi Punya Harta Rp1 Miliar-Rp10 Miliar’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Saluran e-SPT Dibuka Kembali

DJP membuka kembali saluran e-SPT yang semula telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali pada Senin (28/3/2022). Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP dalam laman resminya. Simak ‘Pengumuman dari DJP! e-SPT Dapat Digunakan Kembali oleh Wajib Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Penundaan Implementasi Pajak Karbon

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta pemerintah untuk menunda implementasi pajak karbon hingga akhir Desember 2022. Usulan ini merespons rencana penundaan penerapan pajak karbon yang seharusnya mulai berlaku per 1 April 2022.

"Karena roadmap pajak karbon tidak sesederhana yang kita pikirkan. Butuh kesiapan tidak hanya dari pemerintah, tapi terutama dunia usaha. Ini memang tentunya ada pro dan kontra, maka harus dimatangkan dahulu lebih baik implementasinya di akhir Desember 2022 saja," kata Said. (DDTCNews)

Dana Simpanan Pemda di Perbankan

Dana simpanan pemerintah daerah di perbankan kembali meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana milik pemerintah daerah yang tersimpan di bank mencapai Rp183,32 triliun per Februari 202, naik 16,05% dibandingkan dengan posisi kas pada Januari 2022.

"Ini merupakan record tertinggi dalam 4 tahun terakhir dari dana pemda yang ada di bank," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra