PENERIMAAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11 Persen, DJP Beberkan Realisasi Penerimaannya

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tarif PPN Jadi 11 Persen, DJP Beberkan Realisasi Penerimaannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah menambah penerimaan negara pada tahun ini.

Suryo menjelaskan dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN mulai terlihat pada penerimaan pajak pada bulan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menambah penerimaan sekitar Rp4,2 triliun pada Mei 2022.

"Dalam tahun berjalan ini, dapat kami laporkan untuk bulan Mei, tambahan penerimaannya sekitar Rp4 triliun dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menuturkan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN bertujuan menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp554,38 triliun. Hingga April 2022, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp192,12 triliun atau 34,65% dari target.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tidak hanya PPN, ruang lingkup UU HPP juga mencakup isu lain seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), serta program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon dan lain sebagainya.

Menurut Suryo, kebijakan tentang PPh dan PPS akan langsung berdampak pada penerimaan pajak tahun ini. Namun khusus KUP, dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung terhadap kinerja penerimaan pajak.

"Namun, di sisi lain, dampak yang kami harapkan ialah peningkatan jumlah wajib pajak dan setoran pajak secara gradual ke depan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?