PENERIMAAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11 Persen, DJP Beberkan Realisasi Penerimaannya

Dian Kurniati | Rabu, 15 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tarif PPN Jadi 11 Persen, DJP Beberkan Realisasi Penerimaannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah menambah penerimaan negara pada tahun ini.

Suryo menjelaskan dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN mulai terlihat pada penerimaan pajak pada bulan lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut telah menambah penerimaan sekitar Rp4,2 triliun pada Mei 2022.

"Dalam tahun berjalan ini, dapat kami laporkan untuk bulan Mei, tambahan penerimaannya sekitar Rp4 triliun dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Suryo menuturkan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan naik kembali menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN bertujuan menciptakan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp554,38 triliun. Hingga April 2022, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp192,12 triliun atau 34,65% dari target.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Tidak hanya PPN, ruang lingkup UU HPP juga mencakup isu lain seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), serta program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon dan lain sebagainya.

Menurut Suryo, kebijakan tentang PPh dan PPS akan langsung berdampak pada penerimaan pajak tahun ini. Namun khusus KUP, dampaknya tidak akan dirasakan secara langsung terhadap kinerja penerimaan pajak.

"Namun, di sisi lain, dampak yang kami harapkan ialah peningkatan jumlah wajib pajak dan setoran pajak secara gradual ke depan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6