KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Emas Perhiasan bila PKP Pedagang Tak Punya Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tarif PPN Emas Perhiasan bila PKP Pedagang Tak Punya Faktur Pajak

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di salah satu toko di Pusat Emas Cikini, Jakarta, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Donny Aditra/wpa/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,65% atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir apabila PKP tersebut tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas tersebut.

Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

“[Besaran tertentu] sebesar 15% dari tarif PPN dikali dengan harga jual…dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud…,” demikian penggalan Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarif PPN sebesar 1,65% dari harga jual tersebut juga berlaku atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya, dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud.

Jika PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud maka tarif PPN yang dipungut dari konsumen akhir menjadi 1,1%. Hal ini juga berlaku atas emas perhiasan yang diserahkan kepada pedagang emas perhiasan lainnya.

“[Besaran tertentu] sebesar 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual…dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud…,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf a PMK 48/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan ternyata juga melakukan penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis maka PKP yang dimaksud wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra