PAKISTAN

Tarif PPn Dinaikkan, Subsidi Ditambah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 10:07 WIB
Tarif PPn Dinaikkan, Subsidi Ditambah

ISLAMABAD, DDTCNews – Pakistan akhirnya menaikkan pajak penjualan sejumlah barang seperti ponsel, minuman dan semen, seiring dengan persetujuan yang diberikan pejabat sementara Presiden Mian Raza Rabbani untuk tahun pajak baru per 1 Juli 2016.

Federal Board of Revenue (FBR) mengatakan kenaikan tarif pajak itu telah disesuaikan dengan UU Keuangan 2016. "Presiden juga telah memberikan persetujuannya atas kenaikan tarif pajak ini," ungkapnya dalam satu keterangan tertulis, belum lama ini.

Pengenaan pajak penjualan itu berlaku antara lain pada gula pasir sebesar 8% serta cukai minuman bersoda yang meningkat dari 10,5% menjadi 11,5%, dan cukai semen dari semula 5% per kantong semen 50 kg menjadi Rs1 per kg.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Kemudian juga ponsel smartphone high-end dari Rs1.000 menjadi Rs1.500 per set dan ponsel mid-end dari yang semula tidak terkena pajak menjadi terkena Rs1.000 per set.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan mendongkrak harga komoditas sekaligus menggerakkan ekonomi. Karena itu, kami juga menurunkan PPn untuk sejumlah produk," ungkap FBR.

Produk yang tarif PPn-nya diturunkan itu antara lain pestisida yang sebelumnya 7% menjadi dihapuskan, traktor pertanian baik produk lokal maupun ekspor yang semula dikenakan 10% menjadi 5%, dan pupuk urea dari 17% menjadi 5%.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Menurut FBR, penghapusan pajak sejumlah produk itu merupakan tambahan subsidi pajak yang diberikan oleh pemerintah. Dengan subsidi pajak itu pula, Pemerintah Pakistan tidak lagi memberikan subsidi berupa uang tunai.

Selain perubahan tarif PPn itu, pemerintah juga akan membuka data nasabah perbankan sampai 10 tahun ke belakang, dan meningkatkan tarif pajak bisnis asuransi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP