PAKISTAN

Tarif PPn Dinaikkan, Subsidi Ditambah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Juli 2016 | 10:07 WIB
Tarif PPn Dinaikkan, Subsidi Ditambah

ISLAMABAD, DDTCNews – Pakistan akhirnya menaikkan pajak penjualan sejumlah barang seperti ponsel, minuman dan semen, seiring dengan persetujuan yang diberikan pejabat sementara Presiden Mian Raza Rabbani untuk tahun pajak baru per 1 Juli 2016.

Federal Board of Revenue (FBR) mengatakan kenaikan tarif pajak itu telah disesuaikan dengan UU Keuangan 2016. "Presiden juga telah memberikan persetujuannya atas kenaikan tarif pajak ini," ungkapnya dalam satu keterangan tertulis, belum lama ini.

Pengenaan pajak penjualan itu berlaku antara lain pada gula pasir sebesar 8% serta cukai minuman bersoda yang meningkat dari 10,5% menjadi 11,5%, dan cukai semen dari semula 5% per kantong semen 50 kg menjadi Rs1 per kg.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian juga ponsel smartphone high-end dari Rs1.000 menjadi Rs1.500 per set dan ponsel mid-end dari yang semula tidak terkena pajak menjadi terkena Rs1.000 per set.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan mendongkrak harga komoditas sekaligus menggerakkan ekonomi. Karena itu, kami juga menurunkan PPn untuk sejumlah produk," ungkap FBR.

Produk yang tarif PPn-nya diturunkan itu antara lain pestisida yang sebelumnya 7% menjadi dihapuskan, traktor pertanian baik produk lokal maupun ekspor yang semula dikenakan 10% menjadi 5%, dan pupuk urea dari 17% menjadi 5%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut FBR, penghapusan pajak sejumlah produk itu merupakan tambahan subsidi pajak yang diberikan oleh pemerintah. Dengan subsidi pajak itu pula, Pemerintah Pakistan tidak lagi memberikan subsidi berupa uang tunai.

Selain perubahan tarif PPn itu, pemerintah juga akan membuka data nasabah perbankan sampai 10 tahun ke belakang, dan meningkatkan tarif pajak bisnis asuransi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya