ITALIA

Tarif PPh Orang Pribadi Dirombak, 3 Serikat Pekerja Ini Tidak Sepakat

Vallencia | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:00 WIB
Tarif PPh Orang Pribadi Dirombak, 3 Serikat Pekerja Ini Tidak Sepakat

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Tiga serikat pekerja di Italia menyatakan tak setuju dengan proposal pemerintah yang berencana mengatur ulang tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Serikat Pekerja Confederazione Generale Italiana del Lavoro (CGIL) menyebut usulan tersebut hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurutnya, 85% karyawan dan pensiunan di Italia hanya memiliki penghasilan kurang dari €35.000 per tahun.

"Kami tidak setuju dengan skema tiga tarif karena hanya menguntungkan masyarakat berpendapatan tinggi dan sangat tinggi," sebut CGIL dikutip dari saltwire.com, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, Italia menerapkan tarif PPh progresif dan memiliki empat lapisan tarif PPh. Lapisan pertama untuk penghasilan kena pajak €0 - €15.000 dikenakan tarif 23%. Lapisan kedua, penghasilan kena pajak senilai €15.000 – €28.000 dikenai tarif 27%.

Lapisan ketiga untuk penghasilan kena pajak senilai €28.000 – €55.000 dikenai tarif 38%. Lapisan keempat untuk penghasilan kena pajak senilai €55.000 – €75.000 dikenakan tarif 41%. Rencananya, lapisan tarif PPh tersebut akan dipangkas menjadi 3 tarif.

Untuk diketahui, Perdana Menteri Giorgia Meloni berencana merombak sistem fiskal dengan tujuan mencapai tarif PPh tunggal sebelum pemilihan nasional berikutnya yang akan berlangsung pada 2027. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah Italia akan mengurangi lapisan tarif PPh dari empat menjadi tiga. Pemerintah berencana mempertimbangkan untuk menerapkan tiga lapisan tarif 23%, 33% dan 43%.

Selain CGIL, serikat pekerja lainnya yang menolak usulan pemerintah adalah Confederazione Italiana Sindacati Lavoratori (CISL) dan Unione Italiana Del Lavoro (UIL). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra