SELANDIA BARU

Tarif PPh Orang Pribadi Dinaikkan Mulai 1 April

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:15 WIB
Tarif PPh Orang Pribadi Dinaikkan Mulai 1 April

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tertinggi dari 33% menjadi 39% bagi warga berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,83 miliar per tahun.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan kenaikan tarif PPh OP yang mulai berlaku April 2021 ini akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah memperkirakan kebijakan itu hanya akan berdampak pada sekitar 2% penduduk berpenghasilan tertinggi.

"Ini adalah ukuran yang seimbang tentang berbagi beban sehingga semua orang melakukan bagian mereka untuk membantu negara pulih kembali setelah berjuang melawan Covid-19," katanya usai parlemen menyetujui usulan tersebut, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Robertson menuturkan kenaikan batas tertinggi tarif PPh OP tersebut juga menjadi bagian dari janji Perdana Menteri Jacinda Ardern. Pemerintah akan menggunakan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPh OP itu untuk membayar utang.

Dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan NZ$550 juta atau setara dengan Rp5,6 triliun untuk tahun anggaran 2021, dan naik menjadi NZ$634 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada tahun 2024.

Selandia Baru sebelumnya hanya memiliki empat layer tarif PPh orang pribadi, yakni 10,5%, 17,5%, 30%, dan 33% berdasarkan nilai penghasilan wajib pajak setiap tahun.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah juga menyiapkan beberapa perubahan aturan untuk memastikan kebijakan kenaikan tarif PPh OP dapat berjalan. Menurut Mike Rudd selaku Direktur Pelayanan Perpajakan di Baker Tilly Staples Rodway, perubahan aturan itu telah disiapkan sejak satu tahun terakhir.

"Ini mungkin lebih signifikan dan memiliki konsekuensi yang lebih besar dari apa pun yang terjadi dalam 10 tahun, atau mungkin 15 tahun terakhir," ujarnya seperti dilansir stuff.co.nz.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan upah untuk masyarakat Selandia Baru. Upah minimum naik menjadi NZ$20 atau setara dengan Rp203.000 per jam, dari sebelumnya NZ$18,90 atau setara dengan Rp180.000 per jam mulai 1 April 2021.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pemerintah memperkirakan pekerja dengan jam kerja 40 jam sepekan akan memperoleh tambahan penghasilan NZ$44 setiap pekan, sebelum dipotong pajak. Diharapkan sekitar 175.500 warga akan mendapat manfaat dari kenaikan upah tersebut.

Pelaku usaha sempat meminta penundaan kenaikan upah dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, perdana menteri tetap memilih untuk merealisasikan janji kampanyenya tersebut mulai bulan depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra