PROFIL PERPAJAKAN REPUBLIK CEKO

Tarif PPh Negara Ini Akan Diubah Jadi Progresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 17:15 WIB
Tarif PPh Negara Ini Akan Diubah Jadi Progresif

REPUBLIK Ceko (Ceko) atau biasa disebut Cheska adalah negara di Eropa Tengah yang terbentuk setelah berpisah dari negara Cekoslowakia pada 1 Januari 1993. Ekonomi industrinya merupakan yang paling berkembang di Eropa Tengah dan Timur.

Pasca krisis ekonomi yang berlangsung pada 2009, pertumbuhan ekonomi negara Ceko tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan negara Uni Eropa lainnya. Faktor yang mempengaruhi pesatnya pertumbuhan ekonomi Ceko yaitu meningkatnya perdagangan luar negeri dan konsumsi rumah tangga.

Republik Ceko juga termasuk dalam 10 negara terdamai di dunia dengan sistem demokrasinya yang sangat kuat, angka pengangguran yang rendah, dan stabilnya pemerintahan di negara tersebut. Sebagian besar perekonomian disumbang dari sektor perbankan dan telekomunikasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Sistem Perpajakan

CEKO menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) perusahaan 19% dan tarif pajak penghasilan orang pribadi sebesar 15%. Namun, baru-baru ini Perdana Menteri Ceko mengusulkan agar pengenaan pajak penghasilan diubah menjadi progresif atau bertingkat bagi wajib pajak perusahaan maupun orang pribadi.

Penambahan tarif PPh sebesar 7% dikenakan bagi orang pribadi baik pekerja maupun wirausaha yang memiliki penghasilan lebih dari 48 kali rata-rata gaji tahunannya.

Baca Juga:
Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), otoritas pajak Ceko menetapkan tarif standar 21%. Adapun untuk barang dan jasa yang spesifik dan memenuhi kriteria tertentu, tarif PPN akan diturunkan menjadi 15% di level pertama dan 10% di level kedua.

Sementara itu, pemotongan pajak atau whittholding tax yang terdiri dari pajak royalti, dividen dan bunga dikenakan tarif sebesar 15%. Pajak lainnya, yaitu pajak perjudian yang mulai berlaku tahun ini dengan tarif 23% untuk lotere dan 35% untuk permainan kasino.

Dalam hal perpajakan internasional, Ceko telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara di dunia termasuk Indonesia. Ceko menerapkan prinsip arm's length untuk menilai tingkat kewajaran yang terjadi atas transaksi pihak yang berelasi guna mencegah penghindaran pajak yang dilakukan melalui skema transfer pricing.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$192,92 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 2,4% (2016)
Populasi 10,56 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 36,3% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 19%
Tarif PPh Orang Pribadi 15%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif pajak bunga 15%
Tax Treaty 70 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 15:00 WIB REPUBLIK CEKO

Otoritas Ini Bakal Hentikan Pemungutan Windfall Tax atas Laba Bank

Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:00 WIB CEKO

Tarif PPN Naik, Laju Konsumsi Minuman Ringan Merosot

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra