KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tarif PPh Jasa Konstruksi Bervariasi, Tergantung Kualifikasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:30 WIB
Tarif PPh Jasa Konstruksi Bervariasi, Tergantung Kualifikasi Usaha

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke tempat usaha yang bergerak di bidang usaha konstruksi gedung pada 30 Mei 2023.

Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Nani Rokhayati mengatakan tim mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan beberapa metode, mulai dari wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, hingga tagging lokasi tempat usaha.

“Kami juga kembali mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan meski jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan sudah lewat,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan PPh jasa konstruksi. Menurut Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Hidayatullah, PPh jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi.

Dia menjelaskan jasa konstruksi ialah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal, yakni konsultasi hingga bangunan selesai dikerjakan.

“PPh jasa konstruksi juga memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi bervariasi. Berikut perinciannya:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses