KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tarif PPh Jasa Konstruksi Bervariasi, Tergantung Kualifikasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:30 WIB
Tarif PPh Jasa Konstruksi Bervariasi, Tergantung Kualifikasi Usaha

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke tempat usaha yang bergerak di bidang usaha konstruksi gedung pada 30 Mei 2023.

Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Nani Rokhayati mengatakan tim mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan beberapa metode, mulai dari wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, hingga tagging lokasi tempat usaha.

“Kami juga kembali mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan meski jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan sudah lewat,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan PPh jasa konstruksi. Menurut Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Hidayatullah, PPh jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi.

Dia menjelaskan jasa konstruksi ialah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal, yakni konsultasi hingga bangunan selesai dikerjakan.

“PPh jasa konstruksi juga memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi bervariasi. Berikut perinciannya:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja