INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final atas Manfaat Pensiun yang Dibayar Sekaligus

Archie Teapriangga | Minggu, 08 November 2020 | 11:00 WIB
Tarif PPh Final atas Manfaat Pensiun yang Dibayar Sekaligus
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2020 | 21:48 WIB

Bp Sutirlto, pencariran dana DPLK karena usia pensiun diatur oleh OJK. Kl ga salah ingat jika dana DPLK Rp625 jt dapat dicairan semua. Kl dana diatas Rp 1,5 milyar misalnya Rp 4 milyar dana Rp1.5 milyar dapat dicairkan dan sisanya Rp 2.5 harus dibelikan anuitas. Pajak < Rp 50 jt nol% diatas Rp 50 jt pajaknya 5%. Jgn mencairkan dana dplk secara bertahap krn dapat dikenakan pajak progresif. Setuju dgn pendapat Bp mengenai kualitas perusahaan asuransi yg mengelolah anuitas. Siapa yg mau mengalihkan dana dplk kpd perh asuransi yg tidak sehat dan bermasalah. Seharusnya OJK merevisi peraturan yg berlaku dan para praktisi DPLK menyuarakan masalah ini

09 November 2020 | 13:49 WIB

ketika saya hendak mencairkan dana di DPLK yang dikelola perusahaan asuransi, diminta membeli anuitas, tapi saya menolak dgn pertimbangan banyak asuransi jiwa kacau balau, akhirnya saya dikenakan pph progresif, seharusnya kena pph final, adakah yang paham hal tsb ,tq

08 November 2020 | 23:21 WIB

Peratutan mengharuskan manfaat pensiun dibelikan aniitas akan tetapi perudahaan asuransi jiwanya seperti Jiwasraya dan Bumi Putera bermasalah. Seharusnya tidak perlu diatur utk membeli anuitas. Biarkan penerima dana pensiun mengurus dananya sendiri

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Panduan Fitur Impersonate di Aplikasi Coretax DJP

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax