UU HPP

Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:37 WIB
Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam Perppu 1/2020.

Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui pada rapat paripurna, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22% untuk tahun depan.

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Meski batal turun, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 1 fraksi yang mengusulkan tarif PPh badan sebesar 22%, yakni Fraksi PKB.

Fraksi PKB berpandangan tarif PPh badan 22% diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Fraksi PKS tercatat justru mengusulkan tarif PPh badan sebesar 25%, setara dengan tarif yang berlaku pada 2019 sebelum ditetapkannya Perppu 1/2020. Fraksi PKS memandang tarif PPh badan perlu dikembalikan ke 25% guna meningkatkan penerimaan.

Selain itu, Fraksi PKS memang wajib pajak badan sudah mendapatkan berbagai jenis fasilitas yang telah diberikan pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%