INDIA

Tarif Pajak Tinggi, Trader Pilih Transaksi Kripto di Bursa Luar Negeri

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 16:30 WIB
Tarif Pajak Tinggi, Trader Pilih Transaksi Kripto di Bursa Luar Negeri

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Mayoritas pelaku jual beli cryptocurrency di India ternyata melakukan perdagangan aset kripto lewat bursa yang terdaftar di luar negeri guna menghindari pengenaan pajak yang tinggi dari otoritas pajak.

Berdasarkan laporan Esya Center, pemberlakukan tarif pajak sebesar 30% atas laba transaksi aset kripto yang berlaku sejak April 2022 membuat transaksi senilai US$3,85 miliar beralih dari dalam negeri ke luar negeri.

"Pemberlakuan tarif pajak yang tinggi telah menekan daya saing ekosistem aset kripto di India," tulis Esya Center dalam laporannya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain memberlakukan pajak sebesar 30% atas capital gains dari transaksi aset kripto, setiap transaksi jual beli aset kripto juga dikenai pajak sebesar 1% (tax deducted at source/TDS). TDS telah berlaku sejak Juli 2022.

Bila para trader terus mengalihkan transaksinya dari bursa yang terdaftar di India ke bursa yang terdaftar di luar negeri, basis pemajakan atas transaksi aset kripto di India diperkirakan akan terus tergerus.

Menurut Esya Center, transaksi aset kripto yang dilakukan melalui bursa luar negeri diperkirakan mencapai US41,2 triliun dalam 4 tahun apabila kebijakan pajak ini dipertahankan oleh pemerintah India.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kebijakan pemerintah India telah berdampak negatif terhadap penerimaan pajak dan traceability dari transaksi aset kripto," sebut Esya Center seperti dilansir coindesk.com.

Esya Center merekomendasikan pemerintah untuk menurunkan tarif TDS dari 1% menjadi tinggal sebesar 0,1%. Dengan penurunan tarif ini, transaksi aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan transaksi aset keuangan konvensional.

Terkait dengan pajak atas capital gains, Esya Center juga merekomendasikan kepada pemerintah India untuk mengubah strukturnya dari yang saat ini sebesar 30% menjadi progresif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra