PER-01/PJ/2023

Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:30 WIB
Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi tarif efektif sebesar 6% dapat menekan biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN selama ini sering kali berstatus lebih bayar akibat PPh Pasal 23 atas royalti.

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto senilai Rp1 miliar. Wajib pajak orang pribadi tersebut menggunakan NPPN sehingga diperoleh penghasilan neto senilai Rp500 juta atau 50% dari penghasilan bruto.

Kemudian, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak adalah senilai Rp54 juta sehingga diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp446 juta. Dengan demikian, PPh yang terutang sepanjang tahun adalah senilai Rp80,5 juta.

Mengingat seluruh penghasilan wajib pajak tersebut merupakan royalti maka dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atau sejumlah Rp150 juta. Akibatnya, timbul lebih bayar senilai Rp69,5 juta. Berikut tabel contoh penghitungannya:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar memang memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Namun, restitusi baru bisa dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B.

"Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quick win pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar," ujar Dwi.

Dengan demikian, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN tidak lagi berstatus lebih bayar seiring dengan adanya ketentuan tarif baru tersebut. Wajib pajak cukup melunasi kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, DJP telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur perihal tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan norma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra