FILIPINA

Tarif Pajak Naik, Pemerintah Larang Kenaikan Harga BBM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 17:49 WIB
Tarif Pajak Naik, Pemerintah Larang Kenaikan Harga BBM

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina resmi mengirim peringatan pada Senin (1/2) kepada perusahaan minyak agar tidak menaikan harga minyak di tingkat ritel. Meskipun tarif pajak atas bahan bakar resmi naik pada 1 Januari 2018.

“Pajak sudah dikenakan pada tingkat impor dan pengelolaan kilang. Kenaikan harga minyak yang dilakukan perusahaan pada 1 Januari bisa dianggap kegiatan mengambil keuntungan secara ilegal,” kata rilis Kementerian Keuangan, Selasa (2/1).

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Martin Andanar mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pada awal tahun tidak serta merta langsung menaikkan harga minyak di tingkat ritel. Pasalnya masih ada stok minyak yang dimiliki perusahaan sebelum kenaikan resmi diteken.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kenaikan harga minyak tidak diharapkan segera berlaku pada 1 Januari. Hal ini karena dibutuhkan beberapa hari sebelum stok lama dari tahun 2017 habis,” ungkapnya dilansir business.inquirer.net.

Seperti yang diketahui, pajak bahan bakar minyak akan naik di bawah sistem pajak baru yang diresmikan pada Desember 2017. Pajak untuk bahan bakar diesel akan naik menjadi 2,50 peso atau Rp1.800 per liternya. Angkanya terus merangkak naik menjadi 4,50 peso pada 2019 dan 6 peso pada tahun 2020.

Hal serupa berlaku pada bahan bakar bensin yang akan meningkat dari 4,35 peso menjadi 7 peso tahun ini. Kemudian naik progresif sebesar 9 peso pada 2019 dan 10 peso pada tahun 2020.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Data yang dirilis oleh Kementerian Energi baru-baru ini menunjukan harga solar di ibukota Manila berkisar di angka 33 peso hingga 38 peso atau Rp8.900 hingga Rp10.200 per liter. Sementara untuk bensin ritel dengan oktan 95 dijual antara 43 peso hingga 52 peso atau Rp11.600 hingga Rp14.000 per liternya.

Bahan bakar bukan satu-satunya komoditas yang mengalami kenaikan pajak. Di bawah sistem pajak baru ini kenaikan juga berlaku pada produk rokok, minuman dengan kadar gula tinggi dan penjualan mobil.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?