HONG KONG

Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 10:20 WIB
Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan melakukan pemotongan tarif pajak korporasi besar-besaran, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Hong Kong. Hal ini sesuai dengan janji kampanye oleh Chief Executive Carrie Lam sejak dua tahun lalu.

Carrie Lam mengatakan pemangkasan tarif pajak ini dirancang untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh UKM dan mendorong inovasi UKM di Hong Kong. Tarif pajak perusahaan dengan profit sebesar HKD2 juta atau Rp3,5 miliar akan diturunkan dari 16,5% menjadi 8,25%.

“Tujuan saya adalah mengurangi beban pajak pada startup dan UKM, namun tanpa mengubah sistem pajak sederhana yang telah berlaku saat ini,” pungkasnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Saat ini, pemerintahan Lam tengah menyusun Undang-Undang agar UKM dengan profit HKD2 juta dapat dikenakan pajak dengan tarif 8,25%. Sementara, tarif yang berlaku saat ini sebesr 16,5% akan tetap dipertahankan atas profit di atas HKD2 juta.

Selain itu, Lam juga berencana untuk memberikan pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang memenuhi syarat dalam melakukan penelitian dan pembangunan, serta pengurangan hingga 200% untuk pengeluaran tambahan lainnya.

“Untuk memastikan bahwa manfaat pajak akan menargetkan UKM, kami akan memperkenalkan batasan sehingga masing-masing kelompok perusahaan hanya dapat mengajukan satu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari tingkat pajak yang lebih rendah,” kata Lam.

Lam dilansir dalam tax-news.com, menambahkan bahwa saat ini rancangan Undang-Undang tersebut telah diajukan kepada Dewan Legislatif Negara untuk mendapatkan persetujuan, agar rencana pemangkasan tersebut dapat segera diterapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP