HONG KONG

Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 10:20 WIB
Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan melakukan pemotongan tarif pajak korporasi besar-besaran, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Hong Kong. Hal ini sesuai dengan janji kampanye oleh Chief Executive Carrie Lam sejak dua tahun lalu.

Carrie Lam mengatakan pemangkasan tarif pajak ini dirancang untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh UKM dan mendorong inovasi UKM di Hong Kong. Tarif pajak perusahaan dengan profit sebesar HKD2 juta atau Rp3,5 miliar akan diturunkan dari 16,5% menjadi 8,25%.

“Tujuan saya adalah mengurangi beban pajak pada startup dan UKM, namun tanpa mengubah sistem pajak sederhana yang telah berlaku saat ini,” pungkasnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, pemerintahan Lam tengah menyusun Undang-Undang agar UKM dengan profit HKD2 juta dapat dikenakan pajak dengan tarif 8,25%. Sementara, tarif yang berlaku saat ini sebesr 16,5% akan tetap dipertahankan atas profit di atas HKD2 juta.

Selain itu, Lam juga berencana untuk memberikan pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang memenuhi syarat dalam melakukan penelitian dan pembangunan, serta pengurangan hingga 200% untuk pengeluaran tambahan lainnya.

“Untuk memastikan bahwa manfaat pajak akan menargetkan UKM, kami akan memperkenalkan batasan sehingga masing-masing kelompok perusahaan hanya dapat mengajukan satu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari tingkat pajak yang lebih rendah,” kata Lam.

Lam dilansir dalam tax-news.com, menambahkan bahwa saat ini rancangan Undang-Undang tersebut telah diajukan kepada Dewan Legislatif Negara untuk mendapatkan persetujuan, agar rencana pemangkasan tersebut dapat segera diterapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja