HONG KONG

Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 10:20 WIB
Tarif Pajak Korporasi Dipangkas dari 16,5% Jadi 8,25%

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong akan melakukan pemotongan tarif pajak korporasi besar-besaran, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Hong Kong. Hal ini sesuai dengan janji kampanye oleh Chief Executive Carrie Lam sejak dua tahun lalu.

Carrie Lam mengatakan pemangkasan tarif pajak ini dirancang untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh UKM dan mendorong inovasi UKM di Hong Kong. Tarif pajak perusahaan dengan profit sebesar HKD2 juta atau Rp3,5 miliar akan diturunkan dari 16,5% menjadi 8,25%.

“Tujuan saya adalah mengurangi beban pajak pada startup dan UKM, namun tanpa mengubah sistem pajak sederhana yang telah berlaku saat ini,” pungkasnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, pemerintahan Lam tengah menyusun Undang-Undang agar UKM dengan profit HKD2 juta dapat dikenakan pajak dengan tarif 8,25%. Sementara, tarif yang berlaku saat ini sebesr 16,5% akan tetap dipertahankan atas profit di atas HKD2 juta.

Selain itu, Lam juga berencana untuk memberikan pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang memenuhi syarat dalam melakukan penelitian dan pembangunan, serta pengurangan hingga 200% untuk pengeluaran tambahan lainnya.

“Untuk memastikan bahwa manfaat pajak akan menargetkan UKM, kami akan memperkenalkan batasan sehingga masing-masing kelompok perusahaan hanya dapat mengajukan satu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari tingkat pajak yang lebih rendah,” kata Lam.

Lam dilansir dalam tax-news.com, menambahkan bahwa saat ini rancangan Undang-Undang tersebut telah diajukan kepada Dewan Legislatif Negara untuk mendapatkan persetujuan, agar rencana pemangkasan tersebut dapat segera diterapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP