THAILAND

Tarif Pajak Khusus untuk Investor Asing Diusulkan

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juli 2021 | 11:00 WIB
Tarif Pajak Khusus untuk Investor Asing Diusulkan

Ilustrasi. Jaring ikan yang ditinggalkan menutupi terumbu karang di kawasan lindung Ko Losin, Thailand. Sekelompok penyelam sukarela dan Pusat Penelitian Sumber Daya Pesisir serta dibantu oleh Angkatan Laut Kerajaan Thailand, memindahkan 2.750 meter persegi di antaranya. ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva/WSJ/sa.

BANGKOK, DDTCNews – Centre for Economic Situation Administration (CESA) Thailand mengusulkan tarif pajak penghasilan khusus untuk investor asing atas pendapatan yang diperoleh di negara tersebut. Mereka juga berencana mengizinkan orang asing untuk menikmati visa jangka panjang.

Juru bicara CESA Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan institusinya tengah merumuskan kebijakan yang memungkinkan wisatawan asing dapat berwisata dengan mudah ke Thailand di era new normal. Namun, perlu ada stimulus tambahan.

"Kami meminta badan-badan terkait agar cepat mengabulkan usulan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 17% atas pendapatan investor asing di Thailand," katanya, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Thanakorn mengatakan tarif pajak yang rendah akan membuat investor asing kembali menanamkan modalnya di Thailand sehingga ada daerah-daerah wisata dapat berkembang. Adapun pada saat ini, pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan progresif hingga 35%.

Saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan keputusan mengenai usulan tarif pajak 17% bagi investor asing. Salah satu yang dipertimbangkan adalah dampaknya terhadap pengumpulan pendapatan pemerintah.

Di sisi lain, Thanakorn menyebut CESA telah menyetujui skema visa jangka panjang kepada empat kelompok orang asing agar berdatangan ke Thailand. Mereka yakni warga asing kaya, pensiunan asing kaya, asing profesional kaya yang bekerja di Thailand, serta profesional asing yang sangat terampil.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keempat kelompok orang asing tersebut berhak atas visa hingga 10 tahun serta dapat membeli tanah dan properti di Thailand.

Pada kelompok warga asing kaya, CASA tidak menetapkan batasan usia tetapi diharuskan untuk berinvestasi setidaknya 16,4 juta baht atau Rp7,2 miliar dalam surat utang negara, properti, atau investasi asing langsung. Mereka juga harus memiliki pendapatan setidaknya US$80.000 (sekitar Rp116 juta) selama 2 tahun terakhir dan aset US$1 juta (ekitar Rp14,4 miliar).

Sementara pada kelompok pensiunan kaya, mereka harus berusia minimal 50 tahun dan memiliki pendapatan tahunan senilai US$40.000 (sekitar Rp58 juta), selain menginvestasikan US$250.000 (sekitar Rp362,2 juta) dalam surat uang negara atau real estat.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pada wisatawan asing kebanyakan, Thanakorn mengatakan CASA akan mengembangkan skema sandbox untuk kunjungan di Phuket. Mulai 1 Agustus 2021, wisatawan asing yang datang ke Phuket akan diizinkan bepergian ke destinasi wisata lain setelah 7 hari.

Destinasi wisata tersebut meliputi Koh Samui, Koh Phangan, dan Koh Tao di Surat Thani; Koh Phi Phi, Koh Ngai, dan Railay Bay di Krabi; serta Khao Lak, Koh Yao Yai, dan Koh Yao Noi di Phang Nga.

"Gubernur dari 3 provinsi itu harus bekerja sama dengan sektor swasta dan masyarakat sipil untuk mendatangkan wisatawan ke daerah tersebut," ujarnya, dilansir bangkokpost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra