NIGERIA

Tarif Pajak Dinaikkan, Realisasi Penerimaan PPN Melonjak 29%

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Januari 2021 | 18:00 WIB
Tarif Pajak Dinaikkan, Realisasi Penerimaan PPN Melonjak 29%

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews – Kendati tengah menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah Nigeria berhasil mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) Nigeria sebesar 29% pada tahun lalu.

Kenaikan penerimaan PPN di Nigeria pada tahun lalu tidak terlepas dari faktor peningkatan tarif PPN yang diberlakukan sejak Februari 2020. Pada bulan tersebut, pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 7,5%.

"Terlepas dari faktor penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19 sekaligus penurunan harga minyak mentah global, penerimaan PPN tercatat masih mampu tumbuh signifikan," tulis nairametrics.com dalam pemberitaannya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penerimaan PPN pada 2020 tercatat mencapai NGN1,53 triliun atau setara dengan Rp56,6 triliun. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan PPN pada 2019 dan 2018 yang masing-masing senilai NGN1,18 triliun dan NGN1,11 triliun.

Sektor jasa menjadi penyumbang terbesar etoran PPN dengan nominal mencapai NGN162,32 miliar. Disusul, setoran PPN dari sektor manufaktur yang tercatat sedikit lebih rendah dengan nominal sejumlah NGN154,15 miliar.

Dari 28 sektor usaha, sebanyak 24 sektor yang membukukan pertumbuhan penerimaan PPN. Hanya 4 sektor usaha yang setoran PPN-nya mengalami penurunan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selanjutnya, penerimaan PPN dalam negeri naik 30,5% dari NGN584,6 miliar menjadi NGN763,01 miliar pada 2020. Sementara itu, setoran PPN impor tumbuh 44,6% menjadi NGN347,7 miliar dari realisasi tahun sebelumnya.

Meski tumbuh signifikan, penerimaan PPN Nigeria tahun lalu sesungguhnya masih belum mencapai target yang ditetapkan. Penerimaan PPN pada tahun sesungguhnya hanya sebesar 75,4% dari target PPN senilai NGN2,03 triliun.

Dengan demikian, pemerintah dinilai masih berpeluang besar meningkatkan pemungutan PPN melalui berbagai inovasi kebijakan, terutama di tengah beban fiskal yang makin melonjak akibat pembiayaan anggaran untuk penanganan Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 01:39 WIB

Rakyat sdh cape menderita ...klo seandainya PPN mau dipungut dgn tarif yg tinggi.. atau basisnya di ekspans... Yang jelas upayakan bgmn caranya daya beli naik..dan dana talangan jgn sampai .. SME di lupakan... yg notabene mrk menyerap TK >92% .. artinya kekuatan dr pertahanan ekonomiada di masyrakat menengah bawah.. (UMKM dan kaki lima) .

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra