PROFIL PERPAJAKAN PAKISTAN

Tarif Pajak di Negara ini Unik

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 21:31 WIB
Tarif Pajak di Negara ini Unik

ASIA Muka atau Hindia Muka adalah sebutan bagi negara Pakistan, sebelum terpisah dari India dan merdeka dari penjajahan Inggris pada tahun 1947. Pakistan adalah negara dengan populasi muslim terbanyak kedua di dunia setelah Indonesia. Nama Pakistan sendiri berarti 'tanah yang murni', dengan Islamabad sebagai ibukotanya.

Sempat dilanda krisis, ekonomi Pakistan terus tumbuh sebesar 4,24% hingga tahun 2015, diikuti dengan pendapatan per kapita yang naik sebesar 9,25%. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus naik sampai 4,8% pada tahun 2017. Industri ekspor tekstil menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan Pakistan.

Tarif perpajakan di Pakistan cukup unik. Pertama, tarif PPh Badan ​bervariasi selama 3 tahun ke atas. Tarif PPh Badan sebesar 33% untuk tahun pajak 2015, 32% untuk tahun pajak 2016, 31% untuk tahun pajak 2017 dan 30% untuk tahun pajak 2018 ke atas. Tentunya, masih ada pengecualian untuk pengusaha kecil yang dikenakan tarif sebesar 25%.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Keunikan lainnya dapat dilihat pada tarif PPN. Tarif PPN standar atas penyerahan barang dan jasa di Pakistan adalah sebesar 17%. Tarif PPN pun bervariasi untuk barang dan jasa tertentu, yakni 16-18%. Beberapa barang dikecualikan dari PPN.

Tarif PPh Orang Pribadi atau individu dikenakan secara progresif. Tax ratio-nya tidak berbeda jauh dengan Indonesia. Namun, sampai saat ini, Pakistan tidak memiliki aturan transfer pricing. Pakistan juga telah menandatangani P3B atau tax treaty dengan 67 negara, termasuk dengan Indonesia. (IMF/World Bank)

Data Perpajakan Pakistan
Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Parlementer
PDB Nominal US$ 269,9 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 5,5% (2015)
Populasi 188,9 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 14,5% (2013)
Otoritas Pajak Federal Board of Revenue (FBR)
Sistem Perpajakan Self Assessment System
Tarif PPh Badan 32%
Tarif PPh Orang Pribadi
  • 5% - 30% (Gaji)
  • 7% - 35% (Non- Gaji)
Tarif PPN
  • 17% (Barang)
  • 16% - 18% (Jasa)
Tarif pajak dividen 12,5%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 20%
Tax Treaty 67 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko