RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Tarif Pajak Daerah Diatur Ulang, Wali Kota: Tak Jadi Soal, Asalkan...

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 11:11 WIB
Tarif Pajak Daerah Diatur Ulang, Wali Kota: Tak Jadi Soal, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Seluruh wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tidak mempersoalkan rencana pemerintah pusat untuk merasionalisasikan tarif pajak daerah.

Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meyakini RUU Omnibus Law Perpajakan itu dimaksudkan untuk menarik lebih banyak investasi ke daerah. Tak menutup kemungkinan, RUU justru mampu meningkatkan PAD.

“Kami akan lihat dulu sejauh mana pembatasannya. Kami juga ingin memastikan apakah ini jadi penghambat terhadap kemandirian fiskal atau membantu kami," katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Airin meyakini pemerintah pusat akan membuat kebijakan tarif pajak daerah secara objektif. Demikian pula dengan proses penjatuhan sanksi tetap melewati prosedur yang tepat, seperti pemotongan atau menunda transfer ke daerah.

Menurutnya, Apeksi mengharapkan RUU Omnibus Law Perpajakan bisa mendatangkan banyak investasi ke daerah, sehingga kemandirian fiskal daerah bisa menjadi lebih baik dan tak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Namun demikian, Apeksi mengingatkan pemerintah pusat bahwa pemda selama ini sangat mengandalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai sumber utama PAD. Jika tarif akan dibatasi, Airin berharap jenis pajak dan retribusi tidak dikurangi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU Omnibus Law Perpajakan menginginkan semua ketentuan pajak daerah dapat sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Hal ini bertujuan untuk menggenjot investasi di dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah pusat tidak akan segan memberikan sanksi apabila pemerintah daerah menerapkan tarif pajak tinggi atau tidak sesuai kebijakan fiskal nasional, sehingga mengganggu investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya