PRANCIS

Tarif Pajak Cryptocurrency Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 16:44 WIB
Tarif Pajak Cryptocurrency Bakal Dipangkas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Parlemen Prancis tengah mengatur ulang kebijakan capital gain tax (CGT) yang diterapkan pada para pembeli cryptocurrency baik berupa Bitcoin maupun lainnya.

Seperti diberitakan thenextweb.com, setiap keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan mata uang kripto saat ini dipajaki sebesar 36,2%, sedangkan CGT pada aset non-real estate lainnya hanya 30%. Kabarnya, CGT cryptocurrency akan diturunkan hingga menjadi 30%.

Sebelumnya, parlemen Prancis sempat berencana untuk menurunkan tarif CGT ini dari 45% menjadi 19% pada April 2018. Sayangnya, penurunan tarif yang signifikan ini batal dan hanya direncanakan untuk turun menjadi 30%.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

“Penurunan tarif CGT pada mata uang kripto ini masih belum berlaku. Namun jika rencana kebijakan ini disahkan, maka akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2019,” demikian melansir thenextweb.com, Jumat (9/11).

Implementasinya, jika seseorang memiliki 1 Bitcoin yang saat ini setara US$6.500 (senilai Rp95,41 juta) dan akan setara dengan US$7.000 dalam kurun waktu setahun ke depan, maka laba atau keuntungan modal (capital gain) yang akan diperoleh mencapai US$500 (senilai Rp7,33 juta).

Penghitungannya, penjual harus membayar CGT setara 30% atas keuntungan modal yang sebesar US$500 maka penjual harus membayar sebesar US$150 (senilai Rp2,2 juta) kepada pemerintah dalam bentuk CGT.

Baca Juga:
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire telah menyepakati kerangka kerja legislatif yang mewajibkan initial coin offerings (ICOs) sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kepada investor.

Kebijakan ini akan memungkinkan otoritas keuangan Prancis (Authorite des Marches Financiers/AMF) untuk menyetujui dan menerbitkan izin kepada perusahaan yang ingin menggunakan ICOs sebagai metode meningkatkan modal.

Artinya ICOs akan diperlukan dalam rangka menyerahkan informasi rinci terkait penawaran perusahaan kepada AMF. Langkah ini akan memberi kesempatan kepada calon investor untuk melakukan riset terlebih dahulu sebelum berinvestasi cryptocurrency. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak