KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku 2024, Berbarengan dengan Coretax

Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 08:00 WIB
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku 2024, Berbarengan dengan Coretax

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan ketentuan terkait dengan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 berlaku mulai 2024 atau bersamaan dengan diimplementasikannya coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

"Itu [penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21] berbarengan dengan implementasi coretax. Untuk itu, harus kami selesaikan PP-nya," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Yon menuturkan RPP itu akan memuat ketentuan soal pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan dapat lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Dia menjelaskan RPP soal tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 masih dalam proses penyusunan. RPP disusun oleh Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian/lembaga lainnya. Harapannya, RPP bisa segera diselesaikan sehingga dapat berlaku pada tahun depan.

"Harus tahun ini [RPP diselesaikan]. Enggak boleh enggak tahun ini karena itu diimplementasikan berbarengan dengan implementasi coretax," ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pemerintah menyiapkan mekanisme tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 untuk lebih memudahkan pemotong pajak. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini.

DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan para wajib pajak.

Mekanisme penggunaan tarif efektif rata-rata sebagaimana direncanakan oleh pemerintah, yaitu dengan mengalikan tarif efektif PPh dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sementara itu, pada masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif efektif tersebut juga bakal mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari