Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan ketentuan terkait dengan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 berlaku mulai 2024 atau bersamaan dengan diimplementasikannya coretax administration system.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.
"Itu [penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21] berbarengan dengan implementasi coretax. Untuk itu, harus kami selesaikan PP-nya," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).
Yon menuturkan RPP itu akan memuat ketentuan soal pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan dapat lebih memudahkan bagi pemotong pajak.
Dia menjelaskan RPP soal tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 masih dalam proses penyusunan. RPP disusun oleh Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian/lembaga lainnya. Harapannya, RPP bisa segera diselesaikan sehingga dapat berlaku pada tahun depan.
"Harus tahun ini [RPP diselesaikan]. Enggak boleh enggak tahun ini karena itu diimplementasikan berbarengan dengan implementasi coretax," ujarnya.
Pemerintah menyiapkan mekanisme tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 untuk lebih memudahkan pemotong pajak. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini.
DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan para wajib pajak.
Mekanisme penggunaan tarif efektif rata-rata sebagaimana direncanakan oleh pemerintah, yaitu dengan mengalikan tarif efektif PPh dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sementara itu, pada masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Tarif efektif tersebut juga bakal mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, yang nantinya tercermin dalam 3 tabel tarif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.