Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 56/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2022 – 30 November 2022.
Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 56/KM.10/2022. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Oktober 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 November 2022 hingga 30 November 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,62% sampai dengan 2,28%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Oktober 2022. Simak ‘KMK Baru! Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2022’.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 November 2022 sampai dengan 30 November 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.56/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan terpantau bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,62%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif periode sebelumnya.
Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 November 2022 hingga 30 November 2022 dapat dilihat pada tabel berikut. (rig)
Sumber: UU HPP dan KMK No.56/KM.10/2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.