PEREKONOMIAN INDONESIA

Tarif Air PAM Meningkat, Kepala BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Muhamad Wildan | Senin, 09 Januari 2023 | 10:30 WIB
Tarif Air PAM Meningkat, Kepala BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Ilustrasi. Warga mengambil air dari pipa pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi pada Januari 2023 bakal terdorong oleh kenaikan tarif air minum PAM dan beberapa komoditas pangan.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan beberapa kabupaten/kota yang telah atau akan meningkatkan tarif air minum PAM pada tahun ini antara lain Surabaya, Purworejo, Tegal, Tasikmalaya, Kebumen, dan Surakarta.

"Kalau harga yang diatur pemerintah naik, pasti akan menyebabkan inflasi secara nasional akan mengalami peningkatan," ujar Margo, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tahun lalu, kabupaten/kota yang telah meningkatkan tarif air minum PAM antara lain Bandung, Pare-Pare, Sleman, Jember, Tana Tidung, dan Malang.

Sementara itu, komoditas pangan yang akan mengalami peningkatan harga pada pekan pertama Januari 2023 antara lain cabai rawit dan cabai merah, beras, bawang merah, daging ayam ras, serta minyak goreng.

Harga cabai merah dan cabai rawit tercatat sudah naik masing-masing di 81 kabupaten/kota dan 65 kabupaten/kota. Selanjutnya, harga beras juga sudah naik di 72 kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, harga bawang merah, daging ayam ras, dan minyak goreng juga telah meningkat masing-masing di 56 kabupaten/kota, 55 kabupaten/kota, dan 39 kabupaten/kota.

"Dengan memantau perkembangan harga secara mingguan, kita bisa mengendalikan inflasi secara cepat dari waktu ke waktu sehingga inflasi bulanannya bisa kita kendalikan dan sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Margo.

Untuk diketahui, inflasi pada 2022 tercatat mencapai 5,51% dengan inflasi bulanan pada Desember 2022 sebesar 0,66%.

Sebagai perbandingan, inflasi bulanan pada November 2022 tercatat hanya sebesar 0,09%. Lonjakan inflasi bulanan didorong oleh kenaikan harga beras, tarif air minum PAM, dan telur ayam ras. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN