PEMILU 2024

Target Rasio Pajak dari 3 Pasangan Capres-Cawapres, Berikut Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 16:30 WIB
Target Rasio Pajak dari 3 Pasangan Capres-Cawapres, Berikut Detailnya

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang maju dan berkompetisi di Pilpres 2024 memiliki agenda meningkatkan rasio pajak (tax ratio) ataupun rasio pendapatan negara bila terpilih.

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar secara eksplisit menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 13% hingga 16% pada 2029. Untuk mengejar target tersebut, pasangan nomor urut 1 ini akan memperluas basis pajak dan memperbaiki kepatuhan pajak.

Anies-Cak Imin juga berencana membentuk badan penerimaan negara yang bertugas memperbaiki integritas dan koordinasi antarinstansi guna menaikkan penerimaan negara. Badan penerimaan negara bakal langsung berada di bawah presiden.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana untuk meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi sebesar 23% dari PDB. Salah satu strategi yang akan dilakukan ialah dengan membentuk badan penerimaan negara.

Selain itu, Prabowo-Gibran juga akan membangun single identity number (SIN) guan mempermudah pelacakan pajak, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan menurunkan tarif PPh Pasal 21.

Di lain pihak, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak secara eksplisit menyebutkan target tax ratio. Namun, Ganjar dalam beberapa kesempatan menyatakan tax ratio perlu ditingkatkan melalui perbaikan sistem.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Ganjar, rendahnya tax ratio disebabkan oleh sistem pajak yang masih rumit. Oleh karena itu, diperlukan digitalisasi sistem administrasi perpajakan agar seluruh pembayaran sudah terekam dalam sistem.

Isu tax ratio juga menjadi salah satu topik yang ditanyakan dalam survei pajak dan politik yang digelar oleh DDTCNews. Sebagai informasi, survei berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis pada 28 November 2023, mayoritas responden (64,7%) menilai agenda penambahan objek pajak/cukai/bea baru diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 16,9% responden yang memandang tidak perlu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mayoritas responden (65,1%) juga memandang agenda pengurangan fasilitas pajak diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Sementara itu, sebanyak 19,0% responden memilih netral dan 15,8% responden memilih tidak perlu.

Selain itu, mayoritas responden (84,7%) menilai agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 0,9% responden yang memandang agenda tersebut tidak diperlukan.

Untuk mendapatkan naskah laporan survei pajak dan politik secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. Baca juga artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan