PENERIMAAN PAJAK

Target Penerimaan Pajak 2021 Tercapai, Insentif Fiskal Jadi Faktornya

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:36 WIB
Target Penerimaan Pajak 2021 Tercapai, Insentif Fiskal Jadi Faktornya

Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang membuat target penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun akhirnya tercapai.

Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji mengatakan terdapat berbagai faktor yang mendorong tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya adalah insentif fiskal yang digelontorkan sejak 2020 hingga saat ini.

"Insentif fiskal berhasil menjaga basis pajak sehingga ketika perekonomian mulai pulih, mereka mulai memberikan kontribusi penerimaan pajak," katanya dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bawono menggarisbawahi adanya pola technical rebound penerimaan pajak akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Hal ini tercermin khususnya dari pertumbuhan PPN yang meningkat seiring dengan konsumsi dalam negeri yang membaik. Selain itu, faktor digitalisasi dan komitmen untuk terus melakukan reformasi pajak juga menjadi modal yang tidak kalah penting.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Perlu diingat, capaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kali dalam 12 tahun terakhir. Pencapaian penerimaan pajak yang tembus target terakhir kali terjadi pada 2008 di bawah pemerintahan Presiden SBY. Saat itu, posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bawono menjelaskan terdapat beberapa sektor utama yang memiliki kontribusi besar terhadap setoran pajak tahun ini di antaranya manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Pada sektor pertambangan, kontribusi pajak yang besar disebabkan adanya kenaikan harga komoditas.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak dari sektor pertambangan per November 2021 tumbuh hingga 59,1%. Sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 4,7% dari realisasi penerimaan pajak per November 2021 senilai Rp1.082,56 triliun.

Bawono memperkirakan tren kinerja penerimaan pajak yang positif ini masih akan berlanjut pada tahun depan. Sebab, target penerimaan pajak pada APBN 2022 hanya Rp1.265 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan target pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Peningkatan target penerimaan pajak tersebut relatif dapat dicapai oleh otoritas pajak. Terlebih, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga diprediksi menambah penerimaan pajak hingga Rp130 triliun.

"Jadi, selain karena target penerimaan pajak 2022 yang tidak dipatok terlalu tinggi, ada modal besar dari UU HPP," ujar Bawono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses