PENERIMAAN PAJAK

Target Penerimaan Pajak 2021 Tercapai, Insentif Fiskal Jadi Faktornya

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:36 WIB
Target Penerimaan Pajak 2021 Tercapai, Insentif Fiskal Jadi Faktornya

Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang membuat target penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun akhirnya tercapai.

Partner DDTC Fiscal Research and Advisory Bawono Kristiaji mengatakan terdapat berbagai faktor yang mendorong tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya adalah insentif fiskal yang digelontorkan sejak 2020 hingga saat ini.

"Insentif fiskal berhasil menjaga basis pajak sehingga ketika perekonomian mulai pulih, mereka mulai memberikan kontribusi penerimaan pajak," katanya dalam acara IDX Market Review yang disiarkan IDXChannel, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bawono menggarisbawahi adanya pola technical rebound penerimaan pajak akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Hal ini tercermin khususnya dari pertumbuhan PPN yang meningkat seiring dengan konsumsi dalam negeri yang membaik. Selain itu, faktor digitalisasi dan komitmen untuk terus melakukan reformasi pajak juga menjadi modal yang tidak kalah penting.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) mencatatkan neto penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2021 sejumlah Rp1.231,87 triliun. Angka ini setara dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Perlu diingat, capaian penerimaan yang tembus target 100% ini merupakan pertama kali dalam 12 tahun terakhir. Pencapaian penerimaan pajak yang tembus target terakhir kali terjadi pada 2008 di bawah pemerintahan Presiden SBY. Saat itu, posisi Menteri Keuangan juga dijabat Sri Mulyani.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bawono menjelaskan terdapat beberapa sektor utama yang memiliki kontribusi besar terhadap setoran pajak tahun ini di antaranya manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Pada sektor pertambangan, kontribusi pajak yang besar disebabkan adanya kenaikan harga komoditas.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setoran pajak dari sektor pertambangan per November 2021 tumbuh hingga 59,1%. Sektor pertambangan memberikan kontribusi sebesar 4,7% dari realisasi penerimaan pajak per November 2021 senilai Rp1.082,56 triliun.

Bawono memperkirakan tren kinerja penerimaan pajak yang positif ini masih akan berlanjut pada tahun depan. Sebab, target penerimaan pajak pada APBN 2022 hanya Rp1.265 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan target pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Peningkatan target penerimaan pajak tersebut relatif dapat dicapai oleh otoritas pajak. Terlebih, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga diprediksi menambah penerimaan pajak hingga Rp130 triliun.

"Jadi, selain karena target penerimaan pajak 2022 yang tidak dipatok terlalu tinggi, ada modal besar dari UU HPP," ujar Bawono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?