KOTA SEMARANG

Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Dian Kurniati | Selasa, 09 Januari 2024 | 16:30 WIB
Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,38 triliun pada 2024 atau naik 12,3% dari realisasi tahun sebelumnya.

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu mengatakan berbagai upaya dibutuhkan untuk mencapai target PAD tersebut. Berdasarkan evaluasi kinerja PAD 2023, ia meminta jajarannya berinovasi mengerek pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saya harap pendapatan pada tahun 2024 ini ada inovasi-inovasi, khususnya yang ada di retribusi," katanya, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Hevearita menuturkan realisasi PAD pada 2023 baru sekitar Rp2,12 triliun. Angka tersebut setara dengan 97% dari target Rp2,19 triliun.

Menurutnya, pajak daerah sebagai penopang PAD telah mampu mencapai target. Meski demikian, kinerja penerimaan dari sisi retribusi daerah masih perlu dioptimalkan.

Saat ini, pemkot sudah memiliki Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Di Kota Semarang, retribusi daerah yang dihilangkan antara lain retribusi makam dan retribusi uji KIR.

Dia meyakini kinerja PAD 2024 akan lebih baik apabila dibarengi dengan upaya optimalisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Kepala Bapenda Indriyasari menilai penerapan Perda PDRD berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Sebab, ruang pemda menggali sumber penerimaan pajak daerah juga lebih besar.

"Ada yang di dalam nanti kita perdalam lagi. Ada juga wajib pajak baru yang akan kita gali," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan