KOTA SEMARANG

Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Dian Kurniati | Selasa, 09 Januari 2024 | 16:30 WIB
Target PAD Naik 12 Persen Tahun Ini, Wali Kota Minta Ada Inovasi

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,38 triliun pada 2024 atau naik 12,3% dari realisasi tahun sebelumnya.

Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu mengatakan berbagai upaya dibutuhkan untuk mencapai target PAD tersebut. Berdasarkan evaluasi kinerja PAD 2023, ia meminta jajarannya berinovasi mengerek pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saya harap pendapatan pada tahun 2024 ini ada inovasi-inovasi, khususnya yang ada di retribusi," katanya, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Hevearita menuturkan realisasi PAD pada 2023 baru sekitar Rp2,12 triliun. Angka tersebut setara dengan 97% dari target Rp2,19 triliun.

Menurutnya, pajak daerah sebagai penopang PAD telah mampu mencapai target. Meski demikian, kinerja penerimaan dari sisi retribusi daerah masih perlu dioptimalkan.

Saat ini, pemkot sudah memiliki Perda 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Di Kota Semarang, retribusi daerah yang dihilangkan antara lain retribusi makam dan retribusi uji KIR.

Dia meyakini kinerja PAD 2024 akan lebih baik apabila dibarengi dengan upaya optimalisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Kepala Bapenda Indriyasari menilai penerapan Perda PDRD berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Sebab, ruang pemda menggali sumber penerimaan pajak daerah juga lebih besar.

"Ada yang di dalam nanti kita perdalam lagi. Ada juga wajib pajak baru yang akan kita gali," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201